Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mnctvano.com,- Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RR pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, tepatnya di Simpang RCA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto 7 gram. Barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas putih dan ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka.
RR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Satres narkoba Polres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lubuk Linggau. Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(Heriy)