Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Pandan Diduga Alergi Ketika Wartawan Konfirmasi Tentang Anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)

banner 468x60

Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 pandan tidak transparan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jumat 07 februari 2025

Diketahui dana BOS di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, diduga semenjak menjabat sebagai Kepala sekolah SMP Negeri 1 pandan hingga sampai sekarang tidak ada keterbukaan mengenai dana BOS kepada awak media.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sesuai dengan pantauan awak media mnctvano.com bahwa tidak terlihat adanya papan informasi tentang penggunaan dana BOS patut dipertanyakan oleh awak media.Kalau untuk pemasangan papan informasi itu wajib dipasang, agar masyarakat mengetahui dalam penggunaan anggaran tersebut ujarnya

Salah satu nara sumber yang tak mau disebutkan namanya di dalam media ini mengatakan kepada awak media,
Disekolah SMP Negeri 1 pandan ada pengutipan kepada siswa-siswi untuk biaya cetak kalender sekolah, setiap siswa-siswi akan membayar senilai Rp. 25.000 rupiah/orang. Kepala sekolah menyampaikan kepada awak media di saat konfirmasi bahwa biaya untuk cetak kalender itu benar di bebankan kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 pandan sebanyak Rp. 25.000 rupiah /orang ujarnya

Sejumlah komponen kegiatan pengunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Pandan pada tahap pertama (1)

1. Jumlah Siswa Penerima
816 tanggal
Pencairan
21 Maret 2023
Rincian
Penggunaan
penerimaan Peserta
Didik baru
Rp 1.750.000

2. pengembangan perpustakaan
Rp 58.835.200

3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 39.260.000

4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 15.342.800

5. Administrasi kegiatan sekolah
Rp 82.705.250

6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 13.649.050

7. langganan daya dan jasa
Rp 39.000.000

8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 91.053.700

9. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 2.894.000

10. pembayaran honor
Rp 104.310.000

Dan pada tahap ke -2

Jumlah Siswa Penerima
816 tanggal Pencairan
24 Juli 2023
Rincian Penggunaan

1. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 70.590.000

2. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 13.656.200

3. administrasi kegiatan sekolah
Rp 91.445.200

4. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 7.452.000

5. langganan daya dan jasa
Rp 39.000.000

6. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 124.076.600

7. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 2.050.000

8. pembayaran honor
Rp 100.530.000

Kepala sekolah SMP Negeri 1 pandan mencoba menghambat dan menghalangi kinerja wartawan Ketika ingin melakukan peliputan sebagai kontrol sosial untuk melakukan perekaman video dan pengambilan dokumentasi disaat konfirmasi.

Asarudi waruwu sebagai Staf redaksi media MNCTVANO mengatakan menghambat dan
Menghala-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik diduga melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Tindakan ini juga dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menghalangi menghambat wartawan dapat merusak fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh PERS tindakan ini juga dapat mencerminkan ketidak mampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan.
Untuk menjaga kebebasan PERS dan hak atas informasi, masyarakat perlu mendukung upaya jurnalis dalam menjalankan tugas.

Hingga berita diterbitkan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 pandan belum dapat dikonfirmasi dengan aktual

Bersambung

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *