Yoppy Karim Walikota Lubuklinggau Himbau Stop Retribusi Menuai Sorotan Publik

banner 468x60

Lubuklinggau Sumatera Selatan.Mnctvano.com. -Rachmad Hidayat, yang lebih dikenal dengan sapaan Yoppy Karim Walikota Lubuklinggau periode 2025-2030, memberikan himbauan serta pemahaman kepada seluruh pedagang pasar Inpres tidak ada, lagi yang, namanya Retribusi atau iuran dalam bentuk apapun mendapat beragam tanggapan dari masyarakat luas dan penggiat control sosial salah satunya mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari.

Hal ini di ungkapkan Walikota Lubuklinggau Rachmad Hidayat di dampingi beberapa pejabat teras dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, saat menyampaikan himbauan jika ada orang yang melakukan pemungutan terhadap pedagang silahkan masyarakat atau pedagang melaporkan ke pihak pemerintah kota Lubuklinggau “Kami pastikan akan ditindaklanjuti” ucap Walikota kepada pedagang pasar Inpres dengan nada semangat. Jum’at 14 Maret 2025.

Mulai hari ini 14 Maret 2025 sampai 14 April 2025, saya bebaskan retribusi lapak pedagang di pasar, baik Pasar Moneng Sepati, Pasar Ikan (Simpang Periuk) Pasar Bukit Sulap, Pasar Inpres dan di kawasan Alun-alun merdeka,” katanya Walikota Lubuklinggau kepada wartawan di “kutip Mnctvano.com

Melihat dari himbauan Walikota Lubuklinggau mengenai tidak adanya retribusi atau iuran (Karcis) yang telah viral di berbagai media sosial, awak media mencoba meminta tanggapan dari salah satu mahasiswa semester akhir prodi Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari Ferry Isrop di sela kesibukan nya menjelaskan.

“Himbauan itu yang pasti mengandung nilai positif dan negatifnya di lingkungan masyarakat, apa positif nya kemungkinan, secara psikologis pedagang yang beroperasi menjajah dagangan nya merasakan adanya perlindungan dan keringanan terkait retribusi.” ujar Ferry Isrop. (14/03/2025)

Sambung. Adapun nilai dampak negatif menurut pengamatan kedepannya. Pemerintah Kota Lubuklinggau,dengan spekulasi ini harus dikaji ulang kenapa, coba bayangkan bagaimana bagi petugas sampah yang melakukan pengangkutan sampah membeludak, dilingkungan pasar dengan kondisi hujan, tanpa adanya insentif dari pedagang, kemudian bagimana dengan keamanan dari barang barang pedagang yang di tinggalkan dilingkungan pasar.

“Pemerintah harus mengkaji ulang terkait mengenai retribusi pedagang di lingkungan Kota Lubuklinggau jangan dinilai sepihak ini menyangkut hajad hidup orang banyak terkait regulasi dan aturan yang diterapkan.” pungkas.

(hariy)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *