Banyuwangi, Jawa Timur , mnctvano.com,- Dalam gesah di live JTV beberapa waktu lalu, Michael Edy Harianto SH.MH wakil ketua DPRD Banyuwangi menyampaikan bahwa galian C yang terletak di Desa Karang Bendo dan Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari tidak perlu reklamasi lantaran galian tersebut dibuat embung menampung air banjir. Rabu (23/05/2025)
Namun pernyataan Wakil ketua DPRD Banyuwangi tersebut dipertanyakan oleh salah satu pengamat Banyuwangi yaitu Inisial RA.
Dalam sesi wawancara dengan beberapa awak media, RA menyampaikan bahwa apakah pembuatan embung mengantongi izin.
“Michael mengaku gubangan besar bekas galian C itu memang direncanakan buat embung, pertanyaannya apakah pembuatan Embung tersebut ada Izinnya? Apakah sudah ada alih fungsi dari tanah persawahan dijadikan program embung? Apakah sudah masuk dalam Perda tentang RTRW Kab Banyuwungi berkaitan dengan pembuatan dan adanya Embung tersebut? ,” Tuturnya
Lebih lanjut dia menolak lupa terkait kejadian yang pernah menelan korban jiwa.
“Mengingat sudah terjadi ada orang meninggal dunia penyebabnya dari gubangan besar tersebut, Bayar pajak ke siapa dan berapa bayar pajaknya? Hal ini sangat penting diusut tuntas kalau tidak ada Izinnya kok bisa menerima Pajak penjualan galian C itu, atas dasar apa penerima pajak itu? Apakah hal itu berlaku sama atau tidak bagi penambang yang tidak punya Izin harus tetap membayar pajak galian C? Kalau pembayaran pajak galian C tidak masuk APBD bukannya berarti Korupsi orang yang telah menerima uang itu,” tegasnya dia
Dalam hal tersebut, tak lupa RA menyinggung keterkaitan statement wakil ketua DPRD yang menyinggol nama baik institusi polri dan kejaksaan Banyuwangi.
“Michael juga harus bisa menunjukkan bukti bahwa IWB dan Pasopati Nyetir-nyetir dan ngatur-ngatur polisi, kalau dia tidak bisa membuktikan polisi siapa yang disetir dan di atur itu ya termasuk memfitnah, berbohong dan melecehkan lembaga kepolisian negara republik Indonesia,” ungkapnya
Masih dengan RA, “Michael juga harus bisa menunjukkan IWB dan Pasopati meminta dan memeras dinas-dinas untuk dapat proyek bahkan lebih besar dari jatahnya pokir DPRD Banyuwangi dan Michael juga harus membuktikan IWB dan Pasopati mencari-cari uang atas viralnya pemberitaan bekas galian C tambang miliknya, dan jika tuduhan itu semua tidak ada buktinya ya termasuk memfitnah, diduga melindungi, diduga menghalang-halangi, diduga mau menghilangkan barang bukti atau mengaburkan Kasus Perkara Korupsi yang sedang ditangani Polresta Banyuwangi, di tangani kejaksaan Negeri Banyuwangi dan di tangani Pengadilan Negeri Banyuwangi yang sedang berjalan agar tidak terungkap,
Lanjut RA. “Mestinya Michael harus melaporkan adanya permintaan dan pemerasan kepada Dinas-dinas untuk Proyek yang sangat besar bahkan mengalahkan jatah Pokir DPRD banyuwnagi hal ini sangat terkesan bertolak dan bertentangan dengan Pencapaian banyuwnagi karena jika tuduhan Michael Edi Hariyanto itu benar ada bukti IWB dan Pasopati memeras Dinas untuk proyek maka sudah bisa dipastikan kabupaten Banyuwangi telah ada Korupsi selama ini, karena tidak mungkin dinas-dinas yang tidak melalukan korupsi dan kesalahan lainnya bisa di peras dimintai proyek melebihi jatah Pokir DPRD Banyuwangi. ini sangat menarik jika di ungkap berapa jatah Pokir DPRD Banyuwangi per tahunnya?.” tandasnya
Selain itu, Beberapa Awak media melakukan konfirmasi terhadap Sekda Banyuwangi kaitannya dengan dugaan apa yang dituduhkan Michael dalam live JTV tersebut.
Namun sayangnya, hingga pemberitaan ini di tayangkan, Pihak Sekda Banyuwangi tidak memberikan jawaban.
(Nur/tim).