Nias Selatan, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Di tengah kabut duka yang menyelimuti, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) tetap melanjutkan tugas dan tanggung jawab, untuk membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini Senin (28/04/2025), di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat.
Namun, sidang yang seharusnya menjadi titik terakhir dari segala perjuangan panjang mencari keadilan ini kini berubah menjadi sebuah peristiwa penuh keheningan. Pengadu utama, Restuman Ndruru dari Fraksi Partai Garuda Nias Selatan, telah lebih dahulu menghadap Sang Bapa Di Sorga, atau telah mengembuskan napas terakhirnya pada Jumaat pagi (25/04/2025), hanya dua hari sebelum ketukan palu putusan itu berbunyi.
Perkara ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Pengangaca muda Disiplin Luahambowo, SH, yang senantiasa setia mendampingi perjuangan almarhum hingga detik terakhir. Mereka menggugat keputusan KPU Nias Selatan yang mengalihkan kursi legislatif Partai Garuda kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Nurtiza Dachi. Pihak KPU berdalih, Partai Garuda kehilangan hak atas kursi tersebut karena Restuman Ndruru, selaku calon terpilih, tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai limit waktu yang ditetapkan.
Dalam kesaksian sebelumnya, anggota KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau, menjelaskan bahwasanya kelalaian dalam pelaporan LPPDK membuat Partai Garuda tidak dapat diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagaimana diwajibkan. Akibatnya, dalam rapat pleno KPU, kursi yang seharusnya menjadi milik Partai Garuda dipindahkan atau dialihkan ke partai lain.
Namun di tengah keputusan itu, suara keberatan muncul dari internal KPU sendiri. Dua komisioner, Benimeritus Halawa dan Resman Buulolo, menilai bahwasanya meskipun calon terpilih tidak dapat ditetapkan, Partai Garuda tetap sepatutnya mempertahankan haknya atas kursi tersebut. Sebuah pendirian yang kelak membuahkan konsekuensi hukum tersendiri.
Di tengah suasana duka, Disiplin Luahambowo, SH menyampaikan harapan terakhirnya untuk perjuangan kliennya.
“Kami berharap, meskipun Almarhum telah tiada, perjuangan beliau tidak sia-sia. Putusan besok kiranya menjadi penghormatan terakhir atas dedikasi dan pengorbanan beliau dalam membela suara rakyat,” ujar Disiplin saat dihubungi langsung oleh media Informasinasional.Com melainkan WhatsApp dengan nomor 08137022xxxx pada Minggu malam (27/04/2025).
Smbung, Disiplin mengungkapkan bahwa atas perkara ini, sebelumnya DKPP RI telah menjatuhkan Surat Peringatan Keras Tertulis kepada tiga anggota KPU Nias Selatan yakni, Sifaomadodo Wau, Kadar Kristian Wau, dan Isiani Gohae atas pelanggaran etik yang terbukti terjadi. Di sisi lain, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, serta anggota Resman Buulolo, yang dinilai tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dalam polemik penetapan kursi tersebut.
Pasalnya, perjuangan yang bertahun-tahun dirintis Oleh Alm. Restuman Ndruru kini harus menemui ujungnya di antara dua peristiwa besar, satu, pembacaan putusan yang menentukan nasib suara rakyat yang ia bela; dan dua, upacara pemakaman sederhana di tanah kelahirannya, Nias Selatan, yang dijadwalkan pada hari yang sama seusai ketuk palu berbunyi.
Hari ini, lebih dari sekadar perkara hukum atau hitungan suara, Restuman Ndruru telah meninggalkan jejak keteladanan, tentang bagaimana seseorang mempertaruhkan segalanya demi satu kata yang kian langka adalah keadilan, tegas Disiplin.
Sidang pembacaan putusan DKPP dijadwalkan berlangsung hingga sore hari.
Apapun hasilnya, perjuangan seorang Restuman Ndruru akan tetap hidup di hati mereka yang percaya bahwa kebenaran pantas diperjuangkan, bahkan hingga titik darah penghabisan, tutup Advokat muda itu.
“Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan selalu berpihak kepada orang yang benar, seperti yang tertulis di dalam kitab Suci Lukas 18:27 kata Yesus”Apa yang tidak mungkin bagi manusia mungkin bagi Allah” yang artinya segala bentuk daripada putusan hari ini kita mengedepankan Campur Tangan Tuhan”. Tutupnya Disiplin.
(Mareti Tafonao)