Sergai, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Kinerja Kasat narkoba polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha harus dievaluasi karena diduga “mengkriminalisasi” tersangka B.S alias B 37 tahun warga dusun IV genting desa Simalas kecamatan Sipispis-Sergai Sumut.
Adapun “Kriminalisasi” yang dilakukan AKP Wisnugraha Paramaartha terkait temuan barang bukti berupa sabu pada waktu penggerebekan yang terjadi pada hari kamis 20 February 2025 yang lalu di sebuah gubuk berlokasi di dusun IV desa genting desa Simalas Sipispis -Sergai,dimana berdasarkan keterangan B.S saat ditemui media dan menceritakan
“Awalnya saya datang ke gubuk tersebut ingin membeli sabu dengan membawa uang Rp 100.000,dan bertemu dengan H***** (diduga pengedar) bersama 4 orang lainnya,lalu tiba-tiba datang 6 orang dengan berboncengan mengendarai 3 sepeda motor mendatangi kami dan ternyata polisi,saya tertangkap dan H***** beserta lainnya berhasil kabur,setelah itu polisi mendapati Sabu dan uang saya dan juga handphone di lantai gubuk” ujar B.S.
Nah..yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa pemilik sabu tersebut..??.
Bukankah B.S telah mengakui niatnya hanya untuk membeli sabu dengan membawa uang seratus ribu rupiah..
Dan bukankah B.S juga telah menceritakan kepada penyidik saat diperiksa bahwa sabu tersebut milik H*****….
Akan tetapi mengapa sampai dua bulan berlalu Satnarkoba polres T.Tebing tidak menangkap H***** yang masih bergentayangan di desa…
ADA APA DENGAN KASUS INI….
Apalagi berdasarkan surat penetapan tersangka B.S disangkakan dengan pasal 114 ayat (I) dan 112 ayat (1) dimana pasal tersebut sangat memberatkannya karena diduga sebagai pengedar atau bandar sementara B.S hanya berniat akan membeli sabu, dan sabu tersebut tidak berada dalam penguasaannya.
Jadi wajar jika publik menduga Kasat Narkoba Polres T.Tinggi “mengkriminalisasi” tersangka B.S,karena “memaksanya” untuk mengakuinya barang bukti berupa sabu tersebut.
Untuk itu sudah selayaknya Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto mengevaluasi kinerja AKP Wisnugraha Paramaartha karena selain mengkriminalisasi juga tidak komitmen dalam mengusut tuntas kasus ini karena sampai saat ini tidak menangkap H***** yang diduga sebagai pengedar/bandar.
Sampai pemberitaan ini diterbitkan Satnarkoba Polres T.Tinggi belum memberikan tanggapannya.
BT/Tim