Pemkot Lakukan Penertiban Pasar Mardika

banner 468x60

Ambon, mnctvano – Pemerintah Kota Ambon akhirnya melakukan penertiban terhadap pedagang Pasar Mardika, Kota Ambon Provinsi Maluku.

Penertiban dipimpin langsung oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena di dampingi Wakil Walikota Elly Toisutta bersama Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, Forkopimda dan OPD terterkait.

Wattimena mengatakan, sebelum melakukan penertiban ini Pemkot Ambon sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang.

“Jadi saya kira kegiatan penertiban ini kita sudah sampaikan jauh jauh hari dan disosialisasikan oleh tim penertiban dengan baik. Maksud kita adalah ketika penindakan penertiban ini kita lakukan semua sudah siap semua sudah tau apa yang harus mereka lakukan. Nah kita bersyukur berterimakasih bahwa lewat kerja keras tim yang dipimpin oleh penjabat sekot,unsur kepolisian, TNI termasuk dari provinsi lewat indaq provinsi dan Satpol PP penertiban hari ini berjalan lancar jadi pedagang sendiri sudah tahu bahwa hari ini akan dilakukan penertiban sehingga ada yang berinisiatif membongkar lapak-lapak mereka sendiri,” kata Wattimena, dilokasi penertiban, Senin (28/4/2025).

Dikatakan, kepada para pedagang yang masih bandel ,dan yang masih ingin berjualan di badan jalan akan diambil tindakan tegas.

“Tindakan tegasnya adalah kalau dia itu pedagang resmi kita cabut ijin pedagangnya kemudian menyita semua barang-barangnya. Saya kira ini adalah cara mengingatkan para pedagang kalau kita sudah atur, ikut apa yang pemerintah atur, tidak bisa masing-masing mengatur dirinya sendiri,” tegasnya

Dirinya berharap dari penertiban ini jalan pantai mardika akan lancar sehingga bisa membantu mengatasi kemacetan.

“Jadi kami harap bisa mengatasi kemacetan pada jalan Tulakabessy yang terjadi selama ini kalau lancar selama ini sebagaian kendaraan bisa kita ahlikan untuk lewat bawah, sehingga tidak terjadi penumpukan di jalan Tulakabessy dan ada banyak manfaat yang bisa kita dapat. Tapi kita juga menjamin bahwa pedagang masuk ke gedung baru tidak ada bayar sewa, namun cukup bayar 13 ribu perhari itu retribusi yang wajib mereka bayar. Sementara pedagang kaki lima mereka akan menempati lantai 3 dan 4 itu hasil koordinasi kami dengan provinsi,” ucapnya.

Penulis : Nunik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *