Kejaksaan Negeri Pringsewu Membuat catatan Baru Lagi Dengan KinerjaNya, Menetapkan Tersangka Penyaluran KUR dan KUPEDES. 

banner 468x60

Pringsewu Mnctv.ano.com.Lagi Lagi Kejaksaan Negeri Pringsewu Menorehkan Kinerja positifnya telah menetapkan G.K. yang menjabat sebagai Mantri pada kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran (KUR) Kredit Usaha Rakyat dan (KUPEDES) Kredit Umum Pedesaan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, untuk periode 2020–2022, Senin, 28/04/2025.

Dalam penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh bukti bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang dilakukan oleh G.K. dalam tindak pidana korupsi

Modus Operandi yang dilakukan G.K. yaitu dengan memanfaatkan kewenangan jabatan sebagai mantri dibank tersebut dengan memalsukan, dan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh Tersangka.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).

untuk kelancaran dalam proses penyelidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka G.K. selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui yang proses pengawalan tahanan dibantu oleh 2 orang personil Kodim 0424 Tanggamus.

Tersangka G.K. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu kami sampaikan Penyidikan ini berdasarkan laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.

kepala cabang BRI Kedepannya kami bersama-sama akan melakukan perbaikan Tata Kelola dan upaya meminimasir risiko agar kejadian ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang demi kepercayaan publik terhadap bank BRI. ujarnya.

( kaperwil lampung )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *