Jaksa Tahan Bendahara Setda Kapuas.

banner 468x60

Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mnctvano.com,- Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kapuas, menahan oknum bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas berinisial EI, pada Selasa (29/4/2025) sore.

Tersangka EI ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) senilai Rp. 1 Miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka, yang seharusnya disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intel Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya, didampingi Penyidik Tipikor, Alfian Fahmi dan Shekar, dalam keterangannya kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Tersangka EI memanipulasi alur pencairan dengan mengatur jumlah transfer yang tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka ( PPTK ) ujar Kosasih.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada tahun 2023 Setda Kapuas memiliki pagu anggaran sekitar Rp. 73,52 Miliar.
Untuk melaksanakan kegiatan, Tersangka telah mengajukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 1 Miliar yang disetorkan ke rekening Tersangka selaku bendahara pengeluaran yang kemudian akan di transfer kepada masing-masing PPTK setelah kegiatan di laksanakan sesuai dengan SPJ yang dilampirkan.
Kemudian, untuk mengganti UP tersebut Tersangka telah mengajukan GUP sebanyak 17 (tujuh belas kali) dengan total sekitar Rp. 14,75 Milyar sesuai dengan SPJ yang diajukan oleh PPTK.

Bahwa dalam prakteknya Tersangka tidak melakukan pembayaran UP/GU sesuai dengan alur yang berlaku dimana Tersangka melakukan transfer melalui CMS ke rekening PPTK tidak sesuai dengan pencairan yang diajukan oleh PPTK melainkan melebihkan transfer pencairan SPP-GU tersebut kepada beberapa PPTK dan kemudian kelebihan transfer tersebut diminta oleh Tersangka secara Cash.

Namun karena ada beberapa PPTK yang dilebihkan transfernya oleh Tersangka dalam setiap GU, maka terdapat beberapa PPTK yang ditransfer kurang dari pencairan yang diajukan dengan alasan bahwa pada saat GU hanya bisa dicairkan sejumlah uang yang ditransfer. Pada faktanya pengajuan oleh PPTK tersebut sudah seluruhnya di cairkan di BPKAD.

Hal tersebut dilakukan oleh Tersangka secara terus menerus pada setiap pengajuan GU, hingga pada akhir GU ke 17, untuk menutup UP yang seharusnya sudah tidak boleh ditransfer kepada PPTK apabila tidak ada kegiatan atau apabila ada kegiatan maka dibuat GU Nihil, namun oleh Tersangka tetap dilakukan transfer ke Rekening PPTK, sehingga untuk UP tidak dapat dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan UP Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023, diperoleh hasil sebesar satu Miliar rupiah,” ungkapnya.

Adapun alasan pihaknya melakukan penahanan diantaranya, Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas selama 20 hari kedepan.

Tersangka dikenakan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b. ayat (2). dan ayat (3), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Manuparyadi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *