Demi Kepentingan Pribadi, Dì Duga Kepala sekolah SMAN 1 Tukka Mengabaikan Undang-Undang Komite Sekolah

banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Di duga demi kepentingan pribadi, Kepala sekolah SMAN 1 Tukka Mengabaikan Undang-Undang komite sekolah, berdasarkan pada Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Mengatakan komite sekolah dilarang mengutip SPP atau pungutan lain dari siswa secara langsung, baik secara kolektif maupun individu,

Awak media melakukan konfirmasi klarifikasi kepada kepala sekolah SMAN 1 tukka. Namun tidak bisa menjelaskan uraian pengelolaan dana bantuan operasional Sekolah (BOS), maupun uang sumbangan pembinaan Pendidikan (SPP) yang di bebankan di setiap siswa, Kamis 08 mei 2025

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Humas SMAN 1 Tukka insial T E menyampaikan kepada awak media Pada awal awak media melakukan peliputan di SMA negeri 1 Tukka.
Pada hari Sabtu 26 April 2025. ia mengatakan uang sumbangan pembinaan Pendidikan (SPP) itu di gunakan untuk gaji honorer di sekolah ini, Karena honorer tidak di gaji oleh pemerintah maka dari itu uang SPP digunakan untuk gaji honorer, terang nya.

Anggaran dana bantuan operasional sekolah (Bos) yang ingin di konfirmasi oleh awak media yaitu ;

Jumlah dana yang diterima sekolah SMAN 1 Tukka pada tahun 2022 sebesar :
Rp.1.198.167.317

Pada tahun 2023 sebesar : Rp.1.228.335.294

Pada tahun 2024 sebesar :
Rp. 1.323.660.294

Kepala sekolah diduga tidak gemar memberikan penjelasan yang aktual kepada awak media di saat melakukan konfirmasi kembali, disaat awak media ingin melakukan perekaman guna mengambil hasil konfirmasi kepala sekolah. malah menghalangi wartawan dan melarang supaya Jangan di lakukan perekaman.

Staf redaksi media mnctvano.com geram atas tindakan yang mencoba menghambat. menghalangi tugas jurnalistik saat melakukan peliputan. dì mana Wartawan dilindungi dengan UU nomor 40 tahun 1999. Tindakan ini juga dapat dipidana. pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat dan menghala- halangi wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda paling banyak Rp 500 juta.

menghambat dan menghalangi wartawan dapat merusak fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh Jurnalistik. tindakan ini juga dapat mencerminkan menerima kritik dan pengawasan untuk menjaga kehebatan PERS dan hak atas informasi masyarakat perlu mendukung upaya jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya

Bersambung

(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *