Terkait Pemberitaan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gomo, Menyampaikan Hak Jawab Dan Klarifikasi Kepada Media www hukumkriminal.com Dan Beberapa Media Lainnya.

banner 468x60

Nias Selatan, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Menyurati Kantor Redaksi Www.Hukumkriminal.Com

Bacaan Lainnya
banner 300x250

untuk Memberikan Hak jawab dan klarifikasi-nya terkait berita yang telah terbit dan menjadi asumsi publik, dengan isi “Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Gomo, Sumut, Perlu Diaudit” pada. (10/05/2025).

 

Isi surat Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gomo di kantor media www.hukumkriminal.com, Pak Toronasokhi Telaumbanua menyampaikan dan menjelaskan bahwa selama menjabat kepala sekolah sudah berupaya mengelola anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan benar dan telah sesuai dengan juknis BOS dan aturan-aturan yang ada.

Senin (12/05/2025).

“Saya bekerja mengelola anggaran dana BOS kadang-kadang harus menalangi dulu pakai uang pribadi, gimana kita tidak menalangi dulu kalau dana BOS belum cair tapi kebutuhan dan keperluan dana di sekolah sudah harus siap dan ada.”Pungkasnya Toronasokhi.

Hal ini sangat perlu mengingat kebutuhan informasi yang didapat awak media bisa tepat narasumbernya dan tidak ada yang merasa dirugikan apa bila berita telah menjadi asumsi publik.

Dengan adanya hak jawab dan klarifikasi dari Pak Toronasokhi Telaumbanua selaku kepala SMK Negeri 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, terkait berita yang sudah terbit maka publik bisa memahami tentang pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Gomo.

Gomo, 10 Mei 2025
Perihal : Hak Jawab Atas Pemberitaan
Kepada Yth,
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber
HukumKriminal.com
Di_
Tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan saudara di media siber www.hukumkriminal.com
berjudul “Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Gomo, Sumut, Perlu Audit

Serius” yang diunggah pada Sabtu, 10 Mei 2025, kami menyatakan tidak sepakat.
Sebab, berita yang ditulis oleh wartawan saudara bernama Noverius Sadawa dengan link https://hukumkriminal.com/dugaan-penyalahgunaan-dana-bos-di-smk-negeri-1-gomo-sumutperlu-auditserius/?fbclid=IwY2xjawKMM75leHRuA2FlbQIxMQABHk3Q82bcBT_8MYD6WneZFV5XmHe-
5q3TQL08 YFLu54YbWw6BCm2yl7vJlZp_aem_qiZnknjQy04yl4aHtDpRpg&sfnsn=wiwspwa,
terdapat sejumlah hal yang tidak mematuhi kaidah jurnalistik semestinya.
Mengutip Kode Etik Jurnalistik;
Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” Pasal 2 “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas

Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuri fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Berita juga tidak sesuai dengan butir 2 tentang verifikasi dan keberimbangan berita.

Sebagaimana tertuang dalam butir a, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi. Butir b, bahwa berita yang merugikan pihak lain, memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Bersama ini, saya menyampaikan HAK JAWAB sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Bahwa apa yang saudara sampaikan dan terbitkan atau tayangkan itu Tidak Benar dan Menghakimi.

Berikut narasinya :

Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menuai sorotan publik.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit menyeluruh dan serius atas pengelolaan dana tersebut.

Kurangnya pengawasan dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah 14 Nias Selatan juga disorot sebagai faktor yang turut membuka celah terjadinya praktik-praktik korupsi di lingkungan sekolah. Indikasi bahwa dana BOS dijadikan “lahan basah” semakin menguat dan menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.
Hermansya Telaumbanua, selaku Sekretaris Garuda Nasional, dalam wawancaranya menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Ia juga
memohon kepada aparat pengawas eksternal untuk segera melakukan audit atas penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Gomo.

“Diduga keras dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola pendidikan, dan kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Hermansya.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait bertindak cepat dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini, demi menjamin transparansi, keadilan, dan
keberlanjutan pendidikan di wilayah Nias Selatan.

Untuk itu, saya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

1. Pelaksanaan atau penggunaan dana BOS yang dimaksud, telah saya
pertanggung jawabkan kepada pimpinan instansi saya, dalam hal ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah 14 Kabupaten Nias Selatan. Juga telah berjalan sebagai Petunjuk Teknis Dana BOS, dan regulasi lainnya.

2. Hermansya Telaumbanua selaku narasumber dalam berita, tidak pernah mengonfirmasi atau melakukan wawancara kepada saya.
Terhadap pemberitaan tersebut, saya keberatan. Sebab, tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis dengan tidak menyajikan berita yang mengandung unsur 5 W +
1 H sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas pemberitaan tersebut, saya sangat dirugikan dan membuat nama baik saya tercemar dan terhina di tengah masyarakat. Terlebih, foto yang dijadikan sebagai foto berita, adalah foto
pribadi saya yang diambil oleh penulis berita entah dari mana dan tanpa seizin saya.

Saya berharap, media siber www.hukumkriminal.com dapat memuat Hak Jawab ini sesuai aturan hukum yang menaungi Pers. Saya pun berharap, saudara sebagai pimpinan redaksi HukumKriminal dapat memberikan
teguran keras kepada wartawan yang tidak menjalankan tugas dengan baik dan benar.

Atas perhatian dan kerja samanya, saya mengucapkan Terima Kasih. Hormat Saya,

Tembusan :

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Medan
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 14 di Teluk Dalam
3. Dewan Pers di Jakarta
4. Per tinggal.

(MarTaf)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *