Bupati Landak Larang Pungutan Biaya Dari Perpisahan Hingga Penerimaan Siswa Baru

Oplus_131072
banner 468x60

Mnctvano.com/Landak, Kalbar —
Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/467/DISDIKBUD Tahun 2025 yang menegaskan larangan segala bentuk pungutan biaya di lingkungan sekolah, baik pada akhir tahun ajaran maupun saat penerimaan siswa baru
.
Mengutip rielist melalui group WhatsApp surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala TK, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Landak

Pada,09//5/25 .
.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Karolin menegaskan tiga poin utama :

– Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan biaya perpisahan dan kegiatan serupa yang dapat membebani siswa

– Tidak diperbolehkan memungut iuran untuk penulisan ijazah, fotokopi ijazah, map ijazah, administrasi pengambilan ijazah, maupun biaya lainnya terkait kelulusan

– Pada saat penerimaan siswa baru, sekolah tidak boleh menarik biaya untuk pakaian seragam maupun pungutan lainnya.

 

red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *