Sanggau, Kalbar – Viral di pemberitaan media online aktivitas penampung emas dari hasil tambang mas tanpa izin (PETI) , Kabupaten Sanggau kembali menjadi sorotan. Selain kegiatan penambangan itu sendiri, praktik penadahan atau penampungan emas dari hasil tambang mas ilegal juga dilaporkan terjadi di wilayah tersebut .
Mengutip pemberitaan di beberapa media online
Selasa,13/05/25
Berdasarkan informasi yang diterima, sebuah ruko di Sanggau dengan inisial ASP diduga kuat berperan sebagai penampung emas ilegal.
Tak hanya itu, ASP juga diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan ilegal dengan membuka lokasi di sekitar Sungai Beban menggunakan sekitar 6 set peralatan. Selain melakukan penambangan, ASP juga dilaporkan membeli emas dari hasil PETI lainnya.
Dugaan kuat keterlibatan ASP dalam aktivitas PETI dan penadahan emas menjadi pembiaran pihak aparat aktevitas ilegal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perlindungan atau beking dari oknum-oknum tertentu Hal ini muncul karena ASP dilaporkan merasa “kebal hukum.
Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan ini kepada pihak yang bersangkutan.
PETI di Sanggau tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.Tambang emas ilegal mengancam pencemaran lingkungan di Kalimantan Barat.
Aktivitas PETI di Kecamatan Kapuas Sanggau bahkan dilaporkan mengakibatkan pencemaran sungai
Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak APH,dan masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari ASP dan juga menanyakan mengenai spanduk yang bertuliskan Primer Koperasi Kartika Satria yang terlihat, untuk memastikan apakah spanduk tersebut benar terkait dengan kegiatan ASP atau hanya digunakan untuk melindungi kegiatan ilegalnya.(Red)