Jrengik, Sampang. Jawa Timur, mnctvano.com,- Aksi pemerasan keranda mayat menuntut Bupati Sampang segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara bergelombang di 143 desa pada tahun 2025,
Atas penundaan Pilkades yang telah berlangsung hampir empat tahun. dinilai telah menciderai nilai-nilai demokrasi dan menimbulkan dampak sosial dan politik yang negatif.
Tertundanya Pilkades di Kabupaten Sampang dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/???/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021. Namun, kebijakan ini menuai persetujuan dari berbagai elemen masyarakat Sampang karena terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/S) tertanggal 9 Agustus 2021. Kamis 15 mei 2025
Dimana penundaan Pemilihan Kepala Desa ini. sehingga menimbulkan dampak sosial dan politik yang negatif, antara lain. Yakni, Menciderai nilai-nilai demokrasi di desa, Merampas hak komunal politik warga desa dalam memilih dan menentukan pemimpin di tingkat desa,
Kami atas nama Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat dan mendesak Bupati Sampang untuk segera mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara konversi di 143 desa pada tahun 2025 tanpa perlu menunggu berakhirnya masa jabatan kepala desa yang definitif di 37 ucap para aksi
Atas tuntutan ini berdasarkan pada prinsip demokrasi dan kebutuhan masyarakat desa untuk memiliki pemimpin yang dipilih secara langsung dan demokratis.
Penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang telah menimbulkan banyak masalah dan dampak negatif bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, Bupati Sampang diharapkan dapat segera mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk menyelenggarakan Pilkades secara menyeluruh di 143 desa pada tahun 2025
Sampai sekarang ini pihak awak media belum mendapat keterangan resmi dari pihak pemerintah. sehingga berita ini di terbitkan
(Red)