Maraknya Pencemaran Lingkungan Hidup,”Diduga Pemda Tapteng” Tutup Mata

{"data":{"pictureId":"15c27e3acedf4dd28f510a9e04e75aab","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}
banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Sungguh tak diduga,saking minimnya pengawasan dinas lingkungan hidup (DLH) di wilayah hukum kabupaten tapanuli tengah sehingga kuatnya dugaan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT. dalanta marsada sukses (DMS), mengubah warna aliran air sungai desa simpang III lae bingke, sehingga warga merasa gelisah, “Pemda tapteng”tutup mata, Sehingga
Perusahaan – perusahaan yang ada di wilayah hukum kabupaten tapanuli tengah cukup rawan.

Famoni Gulo anggota Komisi C DPRD Tapteng, menyampaikan kepada awak media disaat di konfirmasi setelah melakukan kunjungan kerja kelokasi Pabrik, PT DMS” Hasil limbah menggangu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan,” ujar Famoni Rabu (28/05/2025) lalu

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH). Mengatakan sanksi pidana  bagi pembuangan limbah tanpa izin di Indonesia terdapat dalam Pasal 104. Pasal ini mengatur tentang pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pertanyaan Besar untuk Pemerintah Daerah

* Mengapa DLH hanya sekali turun ke lapangan dalam dua tahun terakhir?

* Mengapa hasil uji limbah hanya berdasarkan laporan internal perusahaan?

* Mengapa dokumen izin lingkungan tidak bisa diakses publik?

* Apakah ada pembiaran sistemik terhadap potensi pencemaran oleh PT DMS?

Pada hari Selasa,10,Juni,2025 sejumlah awak media hendak melakukan konfirmasi terhadap JS, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terkait penanganan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS), milik PT. Dalanta Marsada Sukses (PT. DMS), di Gedung DPRD Tapteng,

JS sebagai pemimpin rapat dengar pendapat umum (RDP)Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),didatangi beberapa orang awak media untuk mengonfirmasi hasil atau kesimpulan dari RDP tersebut, namun sangat disayangkan JS tidak bersedia di konfirmasi, dengan alasan ada tamu dan menyarankan agar menemui Ketua Komisi C saja.

Tidak sampai disitu, awak media kembali mendatangi dan menunggu di depan ruangan kerja JS, sebab publik berhak tahu dan mendapatkan kejelasan, jika dugaan pencemaran lingkungan hidup benar adanya, yang diduga dilakukan oleh PKS PT. DMS, maka ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga ancaman serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat Tapanuli Tengah.

Lelah setelah satu jam lebih menunggu, akhirnya awak media membubarkan diri. Pada saat itulah, Politisi yang saat ini sedang dilaporkan ke Polda Sumut, terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut, secara tergesa-gesa meninggalkan Gedung DPRD Tapteng dengan mengendarai mobil pribadi.

pada saat itu salah seorang Anggota Komisi C DPRD Tapteng Famoni Gulo yang berhasil ditemui, menyampaikan kepada beberapa awak media”Rapatnya kita tunda sementara waktu, mengingat perwakilan masing-masing pihak belum bisa hadir semua. Yang hadir saat ini baru Management dari PT. DMS yang diwakili oleh Humas Patar Sihombing dan Kabag Produksi Hendra, sementara OPD terkait masih sebagian yang hadir, termasuk belum hadirnya perwakilan masyarakat Desa Simpang Tiga Lae Bingke. ujar Famoni.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas PT. DMS tentang pengelola limbah tersebut.

Bersambung

(AW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *