Melawi,Kalbar–Mnctvano.com
Aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Samboja Inti Perkasa (SIP) di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, mulai memicu kekhawatiran warga akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Bau menyengat dari limbah pabrik dan asap hasil pembakaran dinilai mencemari udara di kawasan pemukiman warga, termasuk di sekitar fasilitas pendidikan setempat.
“Bau limbah dari kegiatan pabrik sangat kuat menyengat di pemukiman warga Pemuar. Akibatnya Udara menjadi tercemar dari asap yang dihasilkan pembakaran pabrik dan ini Perlu menjadi perhatian serius pemerintah,”keluh
Matius Rindau,S.Hut
Wakil ketua DPRD Kabupaten Melawi.
dilansir melalui Suarakalbar.co.id,
Selasa,24/6/2025
Menurut praktisi PDI Perjuangan ini, jika persoalan dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan Pabrik tidak bisa diatasi, maka menurut nya tidak ada salahnya jika izin pabrik perlu dievaluasi kembali oleh-oleh pemerintah. Terutama terkait dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Izin pabrik PT SIP perlu dievaluasi kembali. Karena kami tidak ingin berdampak kesehatan yang lebih buruk bagi warga Pemuar dan sekitarnya, ” Tegas
pria yang juga putra asli Kecamatan Belimbing ini.
Tak hanya menyinggung masalah izin AMDAL, dirinya juga mempertanyakan sudah sejauh mana perhatian perusahaan kepada masyarakat sekitar terutama berkaitan dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR).
“Apakah CSR dari perusahaan kepada masyarakat selama ini berjalan, ” Tanyanya.
Rindau menjelaskan, CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah konsep di mana perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, di luar tanggung jawab ekonomi dan legal.
“perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnisnya, ” Ujarnya.
Selain masalah dampak lingkungan, lanjut Rindau hingga saat ini Pabrik PT SIP juga belum juga memiliki kebun inti sendiri.
Padahal, dalam aturannya perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) wajib memiliki kebun inti minimal 30 persen dari kapasitas pabrik sebagai sumber bahan baku tandan buah segar (TBS).
Mnctvano.com“Kita juga bingung kenapa Pabrik ini bisa berdiri dan beroperasi sudah bertahun tahun, sedangkan kebunnya saja belum ada. Padahal DPRD Melawi sudah berulang kali menyuarakan dan mempertanyakan hal ini, ” Bebernya.
Dirinya meminta kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi perizinan yang dimiliki oleh PT SIP sesuai dengan aturan yang ada.(red)
Penulis : Dea