Sat Reskrim Polres Melawi Serahkan Tersangka Pelaku PETI dan Barang Bukti ke Kejaksaan Sintang (Tahap II)

Oplus_131072
banner 468x60

 

Polres Melawi Polda Kalbar//Mnctvano.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sintang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Rabu,(25/6/2025).

Proses pelimpahan tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan dilakukan langsung oleh tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Melawi. Tersangka yang diserahkan terlibat dalam kasus tindak pidana umum, yakni penambangan tanpa izin, sesuai dengan laporan serta tahapan proses hukum yang telah dijalankan oleh pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/5I/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MELAWI/ POLDA KALBAR Tanggal 30 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, S.H.,M.A.P. menjelaskan,bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menuntaskan proses hukum secara profesional dan sesuai prosedur.

“Pelimpahan tahap II ini adalah bagian dari proses hukum yang wajib kami lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, alat bukti fisik, serta barang-barang yang terkait langsung dengan perkara. Seluruhnya telah diverifikasi dan dicocokkan oleh jaksa penerima dari Kejaksaan negeri Sintang sebelum dinyatakan lengkap.

“Sebanyak 4 (empat) tersangka kami serahkan yaitu FA, SP, IS sebagai pekerja serta M selaku pemilik atau yang menyuruh melakukan dan turut serta dalam perkara yang di tangani,” Terang AKP Ambril.

Polres Melawi tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional dalam perkara yang di tangani.(red)

Sumber : Hmsresmlw (MC)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *