Lapor Kapolda Kalbar Salah Satu Warga Lengkong Nyadum ,Diduga Kuat Sudah Lama Menampung Emas Hasil Aktevitas PETI, Hj Miun : Saya Tak Takut Pemberitaan Media

Oplus_131072
banner 468x60

 

Mnctvano.com,Melawi Kalbar,– Lapor Kapolda Kalbar Salah Satu Warga diduga kuat sudah cukup lama melakukan praktik menampung emas ilegal kembali mencuat di wilayah tersebut. Seorang oknum juragan penampungan emas yang beralamat di Desa Lengkong Nyadum Kecamatan Ela.

Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun awak Media saat kelapangan, kegiatan transaksi emas dari para penambang emas sering kali berlangsung pada hari Jumat.

Salah satu Warga pekerja peti saat di tanyakan yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut bahwa pak Hj berinisial MN sudah lama menampung, sebagai pembeli emas. “Setiap hari Jumat itu ada orang datang kerumah lansung membawa hasil tambang emas,dan pak Hj itu lengkap timbangan dan alat-alat cor emas nya juga ada kami juga di jual ke situ bang”,ucap
Salah satu pekerja peti kepada Mnctvano.com
Jumat,28/06/25.siang.

Warga juga menyampaikan bahwa pak Hj MN pernah menyampaikan tak takut pemberitaan media,karna dia banyak uang kalau pun harus berurusan hukum di Polda sekalipun”, ucapnya.

Hj MN yang saat ini berhasil menjalankan bisnis dalam membeli Emas,bahkan memiliki alat PETI yang sampai saat ini masih sangat dikenal para pekerja emas di daerah desa Lengkong Nyadum tersebut.

Sementara keberadaan penampung emas tanpa izin ini menimbulkan sorotan serta berbagai pertanyaan, terutama terkait pengawasan dari pihak berwenang.Salah satu warga juga menyampaikan selama ini juga sedang hangat dibicarakan diluar terkait penangkapan, beberapa pekerja tambang emas selalu pekerja yang menjadi kerap tumbal jeratan hukum, oleh aparat penegak hukum sementara penampung dilindungi”,ucap
Warga.

Dimana aturan regulasi sudah jelas mengatur terkait hal tersebut esuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang menampung atau memperjualbelikan emas tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Karna selain merugikan Negara akibat hilangnya potensi pajak dan pendapatan negara, aktivitas pertambangan dan penampungan emas ilegal juga berisiko mencemari lingkungan dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, tim awak Media akan monitor lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana jika ada keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam bisnis emas ilegal tersebut.

Berharap kepada aparat penegak hukum Kapolda Kalbar,diharapkan segera bertindak tangkap pelaku guna menegakkan hukum serta untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Melawi terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi.

 

( Tim Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *