Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah diduga kangkangi UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dengan cara melakukan penyitaan handphone awak media yang ingin konfirmasi,
Salah satu masyarakat yang merasa dirinya di persulit BPN tapanuli tengah, dalam pengurusan Sertifikat tanah milik nya, sebagai dokumen resmi kepemilikan tanah /bangunan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kedatangan beberapa awak media ke Kantor BPN Tapanuli tengah, karena adanya pengaduan dari salah satu warga atas nama Juanda mendrofa yang merasa dirinya di persulit oleh BPN dalam pengurusan administrasi pertanahan
Juanda menyampaikan kepada beberapa awak media bahwa dirinya sudah tiga kali bolak balik mengantarkan dokumen yang dia miliki. sesuai dengan syarat yang di berikan oleh petugas loket BPN kepadanya, setiap kali saya antarkan dokumen sesuai dengan syarat yang telah saya terima dari petugas loket BPN kabupaten tapanuli tengah selalu di katakan ada yang kurang dan ada yang salah, Saya minta contoh format yang aktual dari petugas BPN’ mereka pun tidak memberikan. Ucapnya
Oleh karena itu saya harapkan kepada awak media supaya meluangkan waktu dan meringankan langkah untuk membantu saya menggali informasi tentang syarat pengurusan sertifikat tanah, agar masyarakat lain mengetahui syarat dan dokumen yang harus di lengkapi di saat melakukan pengurusan sertifikat tanah. juanda mengatakan ia merasa dipermainkan dan tidak dihargai selama pengurusan SHM miliknya. Ujar Juanda mendrofa
beberapa para awak media yang telah sampai di kantor BPN kabupaten tapanuli tengah, namun salah satu sosok Satuan Pengamanan (security) BPN yang menghampiri dan mengatakan kepada awak media, ijin pak jika ingin bertemu dengan pimpinan tidak boleh ada handphone, ini perintah pak, saya hanya melaksanakan tugas dan nurut pada perintah atasan saya pak, “Minta tolong handphonenya pak dikumpulin bila ingin bertemu pimpinan,” ujarnya Security
Bila tidak, pimpinan tidak bisa datang untuk menemui orang bapak, karena itu sudah aturan disini pak, tambahnya
Akhirnya para awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng menuruti kemauan Security yang sedang bertugas tersebut.
Tak lama kemudian setelah handphone awak media usai di kumpulin oleh Security, sosok Kepala Tata Usaha ( KTU) BPN Tapanuli Tengah, Afriani Sinaga datang dan menyampaikan kepada para awak media di saat di konfirmasi, alasan dan dasar hukum mengenai aturan tidak boleh wartawan membawa Handphone saat konfirmasi.
sosok Kepala Tata Usaha ( KTU) BPN tapanuli tengah atas nama Afriani Sinaga mengatakan, maaf pak itu sudah merupakan kebijakan dari pimpinan kami. ujarnya
Sosok Kepala Tata Usaha ( KTU) BPN tapanuli tengah atas nama Afriani Sinaga kembali menyampaikan kepada para awak media kalau contoh format atau syarat pengurusan sertifikat tanah itu semuanya kebijakan pak. ujar Afriani Sinaga
Sehingga besar dugaan BPN kabupaten tapanuli tengah mengkangkangin
UU No. 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan biaya ringan.
Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN kabupaten tapanuli tengah
Bersambung :
(Asarudi Waruwu)