Mnctvano.com// Sintang,Kalimantan Barat – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, berlangsung terang-terangan tanpa harus ada rasa takut.Pekerjaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum ini, semakin masif dan terang benderang secara terbuka, warga sekitar menilai para pekerja bebas dan tak tersentuh aparat penegak hukum, Kalaupun ada penindakan di anggap hal biasa dan seremonial saja.
Pantauan Awak Media lansung dilokasi yang tak jauh dari jalan aspal dengan nampak jelas, kegiatan PETI di DAS Kapuas Binjai kabupaten Sintang ini masih saja berlangsung dan lancar.Salah satu warga”Iwan” menyampaikan kepada Awak Media bahwa aktevitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama.Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang,karna kalau orang berani kerja pasti ada oknum -oknum aparat yang beking,nanti kalau mau rajia biasanya dikasi tau off mereka minggir dulu bang”, ucapnya.
Jumat,18/07/25.
Awak media mengkonfirmasi pihak Kapolsek Binjai
Hulu melalui via WhatsApp, Iptu Royce Erlando,A.Md,KG,S.K.M terkait hal tersebut ” Menyampaikan Selamat pagi pak
Terimakasih informasinya.
Terkait dengan kegiatan tersebut sudah pernah kami datangi dan kami himbau, untuk menghentikan kegiatan tersebut, setelah dihimbau kegiatan berhenti tapi kalau sudah beroperasi lagi kami belum monitor lagi”,ucap
Kapolsek
Sabtu,20/07/25
Banyak warga berharap kepada aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan menangani kasus aktevitas PETI mengingat sungai Kapuas sampai hari ini sudah tak sebagus dulu.Warga juga berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai rajia hanya sebagai formalitas saja.
Aktivitas PETI sudah jelas merupakan pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Awak Media ini juga berupaya mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Sintang AKP Andika Wahyutomo Putra,S.Tr.K,S.I.K,M.H melalui via WhatsApp terkait hal tersebut,namun sampai berita ini diterbitkan tak ada respon, selalu bungkam tak ada pernah mau berkomentar.(red)