Istri Sah : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi, Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri ke Dewan Kehormatan KPU

Oplus_131072
banner 468x60

 

 

 

Mnctvano.com//Melawi, Kalbar – 29 Juli 2025 – Atina Sriwahyuni, istri sah dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat periode 2023–2028, Irfan Affandi, resmi memberikan kuasa penuh kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Kalimantan Barat (YLBH PIK Kalbar) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh suaminya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dalam pernyataan tertulis yang diterima Redaksi Mnctvano.com Atina menyampaikan, bahwa Irfan Affandi diduga kuat telah melakukan perselingkuhan yang berlangsung sejak bulan Ramadhan 2025 dan berpuncak pada pernikahan siri dengan seorang perempuan bernama Friska Ramadani di Surabaya, pada 24 April 2025.

Pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Atina sebagai istri sah, serta dilakukan di luar agenda dinas resmi KPU.

“Saat itu suami saya mengaku sedang dalam perjalanan dinas ke Surabaya, namun ketika saya konfirmasi ke pihak kantor, tidak ditemukan adanya penugasan resmi. Selama satu minggu beliau juga tidak bisa dihubungi,”ujar Atina

dalam keterangan tertulisnya,

Selasa,29/07/25.

 

Lebih lanjut, Atina menyampaikan bahwa ia mendapati suaminya telah tinggal bersama Friska Ramadani di sebuah rumah kontrakan di Jalan Komyos Sudarso, Gang Durian 2, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, sejak sebelum keberangkatan haji Irfan pada akhir Mei 2025.

Konflik rumah tangga memuncak ketika Irfan menjatuhkan talak tiga kepada Atina pada 26 Mei 2025, hanya dua hari sebelum keberangkatan haji. Atina mengaku sangat dirugikan, terutama sebagai ibu dari tiga anak, dan menyatakan bahwa ini bukan kali pertama Irfan melakukan perselingkuhan. Sebelumnya, ia juga sempat menjalin hubungan tidak layak dengan salah satu petugas relasi pemilu pada periode Pilkada 2019–2020.

Atina, menilai tindakan Irfan tidak hanya mencederai institusi keluarga, tetapi juga melanggar aturan etik penyelenggara pemilu. Dalam laporannya kepada DKPP melalui YLBH PIK Kalbar, Atina menuntut agar Ketua KPU Melawi tersebut diberi sanksi tegas atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021, khususnya Pasal 90 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa anggota KPU dilarang melakukan pernikahan siri atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.

“Saya membuat laporan ini demi keadilan dan masa depan anak-anak saya. Ini adalah hak saya sebagai istri yang sah secara hukum,”tutup Atina
dalam surat pengaduannya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh tim advokasi YLBH PIK Kalbar, dan laporan resmi telah diteruskan kepada Dewan Kehormatan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

“Irfan Affandi Ketua KPU Kabupaten Melawi, saat di konfirmasi Redaksi ini melalui via WhatsApp
Selasa,29/07/26/25 terkait hal tersebut, tidak menjawab ataupun memberikan komentar dan bungkam sampai berita ini diterbitkan ke meja redaksi.(red)

 

Sumber : Atina Sriwahyuni.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *