SEKADAU, Polda Kalbar – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Sekadau melakukan pemasangan banner imbauan larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kasat Binmas Polres Sekadau, IPTU M. Suyatman mengatakan, sedikitnya terdapat 16 titik lokasi pemasangan banner yang tersebar di tiga desa, yaitu Desa Bokak Sebumbun, Gonis Tekam, dan Tapang Semadak.
“Ketiga desa ini termasuk wilayah rawan kebakaran dan kabut asap saat musim kemarau, karena itu kita pilih untuk pemasangan banner,” ujar
IPTU Suyatman,
Kamis,(31/7/2025).
Banner tersebut dipasang di lokasi strategis agar mudah dilihat masyarakat maupun pengguna jalan. Di dalamnya berisi pesan larangan membakar hutan dan lahan serta imbauan tentang bahaya kabut asap terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Harapannya, masyarakat yang melihat bisa lebih sadar dan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan,” lanjutnya.
Tak hanya memasang banner, jajaran Satbinmas juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di sekitar lokasi. Edukasi mencakup pemahaman hukum terkait pembakaran lahan serta dampak kabut asap bagi kesehatan, pendidikan anak-anak, dan aktivitas ekonomi.
“Kami juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas
IPTU Suyatman.(red)