Banyuwangi, Jawa Timur, mnctvano.com,Di bawah bayang-bayang Gunung Tumpang Pitu yang menyimpan emas, terbentang ironi antara janji kesejahteraan dan jeritan kerusakan lingkungan. Amir Ma’ruf Khan, tokoh masyarakat yang tak kenal lelah, kembali mengangkat isu kontroversial ini pasca pidato Presiden Prabowo Subianto pada (15/8). Ia menegaskan bahwa semangat mengungkap kebenaran persoalan tambang emas yang dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Gunung Tumpang Pitu kembali membara. Hal ini diungkapkan oleh Amir Ma’ruf Khan kepada tim media IWB dan Pasopati pada Minggu, (17/8/2025).
Amir Ma’ruf Khan menegaskan bahwa izin tambang emas di Gunung Tumpang Pitu yang diberikan oleh Bupati Banyuwangi pada tahun 2012, saat itu dijabat oleh Abdullah Azwar Anas, melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Kehutanan. Menurutnya, keputusan Bupati Banyuwangi tersebut tidak didasari oleh peraturan perundang-undangan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 48 huruf a.
“Lahan yang diberikan izin usaha pertambangan itu berada di wilayah kehutanan (hutan lindung), maka seharusnya izin yang diberikan adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika izin yang diberikan adalah IUPK sesuai Pasal 129, maka pemegang IUPK Operasi Produksi (OP) dikenakan kewajiban pembayaran, dan pemerintah daerah mendapatkan 2,5%,” jelas Amir Ma’ruf Khan.
Lebih lanjut, Amir Ma’ruf Khan menuding bahwa Abdullah Azwar Anas sengaja melanggar peraturan perundang-undangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, dan menghancurkan hutan. Ia menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“IUP tambang emas seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya berdasarkan keputusan bupati. Artinya, pembayaran izin, ketentuan pajak, dan retribusi tambang adalah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, IUP tambang emas Tumpang Pitu sepatutnya dibatalkan oleh Menteri ESDM sebagaimana amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 2022,” tegasnya.
Amir Ma’ruf Khan juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar akibat pertambangan emas di hutan lindung Tumpang Pitu, Pesanggaran. Ia menduga bahwa golden share atau saham istimewa milik Pemerintah Daerah (Pemda) adalah bukti bahwa IUP tambang emas Tumpang Pitu melanggar Undang-Undang Pertambangan dan peraturan perundang-undangan kehutanan.
“Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia seolah tidak berlaku di Banyuwangi sejak Abdullah Azwar Anas menjabat Bupati. Bahkan, hampir semua Pejabat Tinggi Daerah dan Menteri terkesan dibuat tidak berdaya atas kesalahan yang dibuat oleh Abdullah Azwar Anas,” ungkapnya.
Amir Ma’ruf Khan berharap, dengan program baik Presiden Prabowo Subianto, semua kesalahan dapat terungkap dan pejabat yang menangani tidak takut lagi kepada Abdullah Azwar Anas.
(Tim/Biro Banyuwangi)