Banyuwangi, Jawa Timur, mnctvano.com,- Tumpukan aspal bekas yang terbengkalai di bahu jalan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bukan hanya mengganggu pemandangan dan membahayakan pengguna jalan, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang komitmen Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyuwangi terhadap penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Hal itu mendapat tanggapan serius dari Info Warga Banyuwangi (IWB) yang menilai bahwa ada pihak pihak yang lepas dari tangung jawab. Rabu (27/8/2025)
“Sudah jelas, pembuangan atau penelantaran limbah konstruksi seperti aspal bekas itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Abi Arbain ketua IWB
Bahkan,”Dinas PU sebagai pihak yang bertanggung jawab seharusnya menjadi contoh dalam penegakan aturan, bukan justru melanggarnya.
Menurutnya“ Dinas PU Bina Marga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti lalai dalam mengelola limbah aspal. Sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara dan/atau denda yang lebih besar,”paparnya di depan awak media
Banyaknya tumpukan limbah atau aspal bekas di sepanjang jalan propinsi yang ada di kabupaten tentu bukan hal yang semestinya di biarkan sehingga terkesan memang ada pembiaran oleh pihak Dinas terkait.
“Selain melanggar Perda, penelantaran aspal bekas juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah. Aspal bekas itu bukan sampah biasa, tetapi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang harus dikelola secara khusus,”ungkap Abi Arbain .
Dengan hal tersebut dengan tegas IWB menyatakan kekecewaannya atas sikap Dinas PU Bina Marga yang terkesan mengabaikan aturan.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan mendesak agar dilakukan penyelidikan yang transparan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Dinas PU Bina Marga UPTJJ Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait tumpukan aspal bekas tersebut. Masyarakat Muncar berharap, pihak berwenang segera bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak yang melanggar aturan.
(Moch Haironi)