Melawi, Kalbar-
Seorang wartawan bernama Joni Julianto yang bertugas di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat menjadi korban pengeroyokan dan dianiaya secara berutal oleh sekelompak rombongan orang nota bene para penambang emas (PETI) setelah di Platform medianya Jejak digitalNews menayangkan pemberitaan terkait aktivitas PETI di wilayah Nanga Pinoh Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi beberapa hari belakang.
Akibat kejadian tersebut Joni Julianto Wartawan Jejak digital News tersebut, mengalami cidera memar dan luka dalam pada sekujur tubuhnya,kini menjalani perawan medis di salah satu Rumah sakit di Nanga Pinoh.
“Kronologi peristiwa,saat itu setelah mengisi minyak motor dirinya masuk kedalam ruko,tiba tiba beberapa orang masuk lansung bertanya ” kamu jon yang naikkan berita itu ya,”
dan spontan di Jawab “ya, “hapus berita,di sertai tinju pun melayang ke wajah Jon,yang kemudian di susul pukulan bertubi oleh beberapa orang lainnya dan masapun seketika memaksa masuk kedalam ruko,jon yang sendirian tak berdaya dan sempat lari dari kepungan masa .”Walaupun begitu banyak,tapi saya masih ingat betul orang-orang yang meninju saya,Sam, Roni,Udin, dan masih banyak lagi,di video yang beredar juga jelas wajah wajah mereka “,Kata
Jon, kepada Mnctvano.com (Malam)
Sabtu, 30/08/25.
Atas kejadian tersebut istri jon Wartawan korban penganiayaan di dampingi Pengacara resmi membuat laporan ke Polres Melawi
Mariam Istri korban menyampaikan,ketika beritahu dia sedang bekerja,”saya diinfokan oleh keluarga dan memperlihatkan video kejadian kepada saya,saat itu juga saya lansung pulang.”
Mariam juga menyayangkan lambannya pertolongan dari pihak kepolisian sehingga suaminya sampai babak belur nyaris tewas,padahal kejadian dalam kota,kantor Polsek juga tidak jauh.
“Di sayangkan lambannya pertolong dan pengaman dari kepolisian, padahal kantor Polsek dekat,dalam kota.
Mariam berharap, dari kasus ini pihak kepolisian polres Melawi dapat mengusut tuntas para pelaku yang pengeroyokan suaminya. “Makanya bersama pengacara kami lansung buat laporan polisi “,ujar
Mariam
Hartani, S.H, pengacara korban,menyampaikan kasus kejadian tersebut sudah laporkan ke polres Melawi.
“Ya,tadi sudah kita buatkan laporan polisi,kita percayakan proses hukumnya kepada polres Melawi kita lihat saja perkembangannya ” terang
Hartani.
Lanjut Hartani,”Kasus ini jangan dibiarkan,terkait pemberitaan yang menjadi pemicu ,itukan prodak jurnalis,kerjanya wartawan ya menulis berita, tidak ada yang boleh menghalangi hak wartawan, justru menghalangi kinerja wartawan pidana”,tegasnya
Hartani.
Ia mejelaskan bahwa pengeroyokan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan masuk dalam kategori tindak pidana murni.
“Ini tidak bisa ditolerir. Kami mendesak dan percayakan Polres Melawi segera memproses semua pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu, Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers,”tegas
Hartani
dalam keterangan resminya usai membuat laporan.
Sabtu,30/08/25.(Malam)
Beberapa wartawan menyoroti,juga menuntut proses hukum yang transparan dan adil untuk memulihkan martabat pers serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penulis : Musa