Sekadau, Kalbar-
Menindak lanjuti paska viral di pemberitaan di berbagai media, Polres Sekadau melalui Polsek Belitang Hilir melakukan langkah guna menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya aktivitas sabung ayam di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau,
Minggu, 14/9/2025
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kapolsek Belitang Hilir Sekadau IPDA Jessi Sinarta Sianturi, kepada awak media menerangkan, kegiatan penertiban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang Hilir IPDA Subhan Syah Khan bersama Bhabinkamtibmas Desa Entabuk Brigpol Muhammad Mutaqqin, serta dengan dukungan dari masyarakat sekitar.
“Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan lagi adanya aktivitas sabung ayam. Namun, untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan, aparat bersama warga melakukan penertiban dengan memusnahkan sarana prasarana yang ada di tempat,” jelas
Kapolsek
Saat di konfirmasi via WhatsApp
Senin,14/09/25.
Sejumlah fasilitas berupa tenda dan perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk sabung ayam dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan bentuk penegasan agar lokasi tidak lagi dijadikan tempat aktivitas yang melanggar hukum.
Kapolsek menambahkan, jalannya penertiban berlangsung aman, dan tertib, juga kondusif. Kehadiran masyarakat yang ikut membantu menunjukkan dukungan terhadap upaya kepolisian memberantas praktik perjudian.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, Polres Sekadau konsisten untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Selain tindakan tegas di lapangan, kepolisian tetap mengedepankan langkah pencegahan dengan menggandeng para tokoh masyarakat,dan tokoh agama, bahkan perangkat desa.
“Polres Sekadau juga tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami menghimbau serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa,”tutup
Kapolsek.( Musa )