Dinas Dukcapil Musi Rawas Tidak Profesional DiDalam Pelayanan Masyarakat.

banner 468x60

 

Musi Rawas, Sumatera Selatan, mnctvano.com,-  Polemik mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Musi Rawas terkait pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sejumlah warga Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), mengaku kecewa lantaran diminta oleh oknum petugas untuk membeli kertas A4 satu lembar sebagai syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya diperintahkan langsung oleh salah satu petugas Dukcapil untuk membeli kertas tersebut.

“Saya disuruh beli kertas A4 untuk pembuatan KK. Saya tidak tahu buat apa sebenarnya kertas itu, katanya memang untuk syarat,” ungkapnya, Senin (22/9/2025) siang.

Kabar ini sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, warga menilai aneh jika sebuah instansi resmi yang mengurusi dokumen kependudukan justru meminta masyarakat menyediakan kertas sendiri. Hal tersebut dinilai mencoreng wajah pelayanan publik.

Masalah tidak berhenti sampai di situ. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, seorang warga Musi Rawas lainnya juga mengeluhkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat dirinya hendak mengurus KTP, petugas menyatakan bahwa blangko telah habis.

“Katanya blangko KTP sudah habis. Jadi saya tidak bisa mengurus hari ini. Saya hanya dapat jawaban itu saja,” jelas warga melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Menanggapi keluhan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Musi Rawas pada pukul 13.46 WIB. Namun, upaya untuk meminta penjelasan terkait habisnya blangko KTP maupun perintah membeli kertas A4 tidak membuahkan hasil.

Beberapa petugas yang ditemui mengaku tidak berwenang memberikan keterangan. “Yang berhak menjelaskan itu Kabid, tapi hari ini beliau sakit. Sekretaris dan Plt Kepala Dinas juga tidak ada,” ucap salah seorang pegawai.

Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak Dinas Dukcapil semakin menambah kekecewaan publik. Awak media berharap adanya klarifikasi resmi agar masyarakat tidak salah paham dan pelayanan publik tetap terjaga transparansinya.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah benar Dinas Dukcapil Kabupaten Musi Rawas begitu terbatas anggarannya hingga warga harus diminta membeli selembar kertas A4?

Sejumlah kalangan menilai bahwa kondisi ini tidak seharusnya terjadi. Sebab, pembuatan dokumen kependudukan merupakan hak dasar masyarakat yang sudah dijamin negara, sehingga kebutuhan administrasi seharusnya ditanggung oleh instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Musi Rawas terkait persoalan blangko KTP dan perintah membeli kertas A4 untuk pembuatan KK.

Heri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *