Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi dalam Kasus Hibah GMIM
Manado, Mnctvona.com
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ke Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (29/09/2025). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Steve Kepel, Advokat Vebri Tri Haryadi S.H, menyoroti adanya kontradiksi dalam keterangan saksi, terutama terkait dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Sebagaimana kesaksian dari Denny Mangala, banyak yang bertentangan atau kontradiktif antara apa yang dibuat,” ujar Vebri usai sidang.
Ia menegaskan, dalam surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana hibah yang dibuat dan ditandatangani Denny Mangala, telah ditegaskan adanya tanggung jawab mutlak pada pihak yang menandatangani dokumen tersebut.
“Coba dilihat surat pernyataan itu. Ada tanda tangan Denny Mangala, ada bendahara panitia Gerry Rengku, dan ada ketua sinode. Jadi jelas tanggung jawab mutlak ada pada pihak yang membuat dan menandatangani surat tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, dalam persidangan, Denny Mangala justru menyatakan bahwa tanggung jawab penggunaan dana hibah berada di tangan ketua umum, yakni Steve Kepel.
“Ini yang kami nilai kontradiktif, karena dokumennya jelas, tetapi pernyataannya berbeda. Namun apapun yang disampaikan, nantinya majelis hakim yang akan menilai, sebab ada konsekuensi hukum terhadap surat tersebut,” tegas Vebri.
Sidang kasus hibah GMIM ini masih berlanjut dan terus menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai bantuan serta posisi strategis para pihak yang terseret dalam perkara.
Reporter David