Di Nilai Pengawas dari PT Mecha Angga Cipta Tidak Transparan kepada Publik dan Diduga ada Yang di Tutupi
Purwakarta,Jabar,Mnctvano.com
Saat awak media melintas tepatnya Di JL . K.K Singawinata No.18, Nagri Kidul, Kec Purwakarta, Kab Purwakarta, di
dapati berlangsungnya Pekerjaan yang di laksanakan pada malam hari sekitar Pukul 20:03 oleh PT Mecha Angga Cipta, dan terlihat menggunakan alat berat jenis Ekskavator di sisi jalan Senin, 20/10/2025

*Papan Kegiatan
Nomor Kontrak :
130/SPK/PL- APBD.PEMEL/PPK.DPUTR/IX/2025
Kegiatan :
Penyelengaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
Pemeliharaan Rutin Jalan
Paket Kegiatan :
Pemeliharaan Jalan Paket 3
Nilai Kontrak : Rp 197.489.000.00
Penyedia Jasa :
PT. Mecha Angga Cipta
Alamat :
Kp Nagrak Rt.03/02, Desa Cicadas, Kab Purwakarta, Prov Jawa Barat.
Sumber Anggaran :
APBD Tahun Anggaran 2025

Secara sigap awak media pun berusaha melakukan Penelusuran siapa pemilik PT terkait Projek tersebut lalu bertanya kepada salah satu warga dan bertepatan bertemu kepada pengawas ( H Tono / Mehong ) yang saat itu berada di lokasi ia mengatakan kalau Pemborong Projek tersebut adalah “Kuril Pemilik PT Mecha Angga Cipta, dan saya hanya mengawasi disini dan ini bukan pekerjaan saya “Ucapnya dengan nada bicara sedikit ketus, di duga kuat terlihat ada hal yang sengaja di tutupi
Dan pada saat di pertanyakan oleh awak media kepada Pengawas tersebut saat berada di lokasi yang di nilai tampak kurang begitu bersahabat kepada awak media terkesan tidak terbuka mengenai informasi kepada publik dan tampak kurang beretika pada saat berbincang mengenai pekerjaan tersebut kepada publik, sangat di sayangkan seharusnya orang yang mengaku sebagai pengawas tersebut lebih bersikap transparan dan terbuka kepada masyarakat maupun publik
*Tujuan utama UU KIP
Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel:
Memastikan badan publik bertanggung jawab kepada publik dengan cara yang terbuka.
Meningkatkan partisipasi publik: Memberi masyarakat hak untuk mengakses informasi guna berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara.
Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan: Memastikan informasi yang dibutuhkan publik dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Kewajiban badan publik
Menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
Menyebarluaskan informasi publik secara berkala.
Mewujudkan badan publik yang baik, akuntabel, dan transparan dalam mengelola informasi publik.
Hak publik
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Hak ini sesuai dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi.
Di karenakan merasa tidak mendapati suatu keterangan apapun dari pengawas yang valid terkait seputaran projek tersebut lalu awak media pun berusaha mencari keterangan kepada salah satu Rekanan pada waktu malam itu lewat sambungan seluler dan mempertanyakan perihal pekerjaan tersebut
Salah satu Rekanan yang tidak mau di sebut namanya ia pun berusaha menjelaskan kepada awak media kalau pekerjakan itu di peruntukan untuk dibuat saluran dan akan di pasang Gorong Gorong dengan ukuran 60×60, lalu setelah selesai pemasangan atasnya akan di pasang Trotoar kembali,
awak media pun juga lanjut mempertanyakan terkait mekanisme pemasangan gorong gorong tersebut apakah di pasang dinding kanan kiri atau seperti apa ia menjawab tidak, cukup nanti sebagai alas bawahnya gorong gorong hanya di kasih pasir dan urugan lalu gorong gorong di masukan pakai alat kren selesai “Ujarnya
*Pertanyakanya :
Apakah projek tersebut sudah sesuai aturan prosedur yang benar dan sudah sesuai seperti dalam perencanaan dan apakah dalam posisi ada genangan air yang ada dalam galian itu tidak membahayakan dan akan berdampak ke kualitas, dalam hal ini di minta pihak DPUTR bisa memberikan keterangan dan wajib menindak secara tegas jika didapati adanya pelanggaran terkait pekerjaan yang di kerjakan oleh PT Mecha Angga Cipta tersebut, agar supaya tidak ada pihak pihak yang di rugikan dalam hal ini , di karenakan Sumber Anggaran yang di ketahui berasal dari APBD tersebut seharusnya didalam aktifitas pelaksanaan lebih di awasi secara ketat dan menyeluruh oleh pihak konsultan yang di tunjuk
hingga berita ini di terbitkan pihak Pemilik PT Mecha Angga Cipta selaku Penyedia Jasa maupun pihak DPUTR belum bisa memberikan keterangan secara resmi Perihal pekerjakan tersebut .
( Dwi A.H )











