Ombudsman NTT Terima Kunjungan Deputi Kementrian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Diskusi Terkait Pengaduan PMI

banner 468x60

Ombudsman NTT Terima Kunjungan Deputi Kementrian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Diskusi Terkait Pengaduan PMI

 

Kupang, NTT. MNCTVANO. COM

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton bersama timnya menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Dr. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si. dan jajaran di ruang rapat Rabu ( 22/10/2025).

Sebagai informasi bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 tahun 2024 tentang Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi antara lain sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia.

Dalam rilisnya disebutkan salah satu persoalan HAM yang didiskusikan bersama adalah terkait layanan penempatan dan pengaduan Pekerja Migran Indonesia tahun 2025 di Provinsi NTT.

Data Kementrian Koordinator menunjukan bahwa untuk tahun 2025 terdapat pengaduan terkait PMI sebanyak 295 pengaduan. Dari jumlah ini, sebanyak 277 orang adalah PMI non prosedural (93.9%) dan 18 orang adalah PMI prosedural (6.1%).

Dengan demikian jumlah PMI unprosedural di NTT jauh lebih banyak daripada PMI prosedur, hal mana menjadi persoalan yang harus bisa diselesaikan bersama.

Untuk itu menurut Deputi Bidang Koordinasi HAM, diperlukan koordasi bersama pemerintah daerah untuk melakukan beberapa hal berikut,

Pertama; diperlukan regulasi daerah guna melindungi PMI.

Kedua; literasi masyarakat terkait hak dan kewajiban serta bahaya TPPO.

Ketiga; kerja sama antar instansi terkait dalam rangka perlindungan PMI.

Menanggapi hal tersebut, kepada Deputi Bidang Koordinasi HAM, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menyampaikan bahwa dalam rangka pelayanan mudah, murah dan cepat, diperlukan jaminan pemenuhan hak buruh migran dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja guna memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.

“Pelindungan sebelum bekerja dimaksud adalah berupa pelindungan administratif kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja. Dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, cepat, aman, dan layanan terpadu satu atap maka dipandang perlu melakukan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O12 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ” ujar Darius.

Meski demikian lanjut Darius untuk Provinsi NTT masih terdapat beberapa kendala pelayanan PMI sebagai berikut,

Pertama; optimalisasi kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan dan pelayanan pekerja migran NTT yang saat ini telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diharpkan agar LTSA saat ini berjalan maksimal untuk mengintegrasikan semua pelayanan dalam satu tempat termasuk imigrasi, dukcapil dan klinik kesehatan. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ini dibentuk guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri. LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenaker, Dinas Kesehatan Dukcapil meliputi berbagai pengurusan izin sepertiyang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja. LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran secara optimal.

 

Kedua; Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia agar membuka atau bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) yang berada di di NTT untuk melakukan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran. Hal ini penting guna memudahkan pengawasan selama pendidikan dan pelatihan berlangsung.

 

Saat ini, kata Darius NTT memiliki beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) swasta yang siap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran NTT yang ingin ke luar negeri. BLK yang ada perlu dimonitor lagi agar benar-benar memenuhi syarat sebagai BLK sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja.

“Terima kasih kepada Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Dr. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si. dan jajaran atas kunjungan ini, ” tutup Darius.

Yuven Fernandez, NTT

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *