Diduga Kuat Tak Mengantongi Izin Galian C, Tambang Pasir Milik (AT) di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Terancam Pidana

Oplus_0
banner 468x60

Mrlawi, Kalbar-

Aktivitas tambang galian C pasir di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi akhir – akhir ini menjadi sorotan publik.Pasalnya, tambang galian C tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi Galian C sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Informasi yang dihimpun Awak media ini menyebutkan, dugaan kepemilikan Tambang galian C tersebut salah satu warga berinisial (AT).

Diketahui aktivitas penambangan galian C pasir di lokasi tersebut sudah berlangsung lama, dan diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

Hal tersebut menimbulkan keresahan, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar area tambang.tersebut.

Merujuk aturan, dimana setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah.Pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Pihak berwenang diminta segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.Kalau memang benar tidak ada izin, ini jelas pelanggaran hukum dan harus ditutup,” ucap
salah satu warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media
Sabtu,25/10/25.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan tambang pasir di Desa Batu Ampar tersebut. (red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *