UU Pers Berlaku Untuk Jurnalis Resmi Dan Profesional, Bukan Semua Pembuat Konten Digital!!

Oplus_131072
banner 468x60

Pontianak,Kalbar-
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan, bahwa perlindungan hukum bagi wartawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya berlaku bagi jurnalis profesional yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan berada di bawah media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurutnya, tidak semua orang yang mempublikasikan informasi di ruang digital otomatis dapat berlindung di balik UU Pers.Perlindungan UU Pers hanya diberikan kepada wartawan resmi yang menjalankan fungsi jurnalistik, secara profesional, yakni melakukan peliputan, verifikasi, dan publikasi berita berdasarkan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik,” ujar
Dr. Herman
kepada wartawan
Senin, 28/10/2025.

Ia menjelaskan bahwa pembuat konten di media baru seperti blog, YouTube, TikTok, atau media sosial lainnya, yang tidak menjalankan proses jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila konten yang dipublikasikan mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik.

“UU Pers tidak bisa dijadikan perisai otomatis bagi siapa pun yang membuat konten digital. Hanya jurnalis resmi dan profesional yang bertanggung jawab serta bekerja di media terverifikasi Dewan Pers, yang mendapat payung hukum itu,” tegasnya.

Dr. Herman juga mengingatkan pentingnya, masyarakat memahami perbedaan antara produk jurnalistik dan konten biasa. Produk jurnalistik, katanya, memiliki mekanisme klarifikasi, verifikasi, dan hak jawab, sementara konten digital personal tidak memiliki mekanisme tersebut.

“Inilah yang membedakan jurnalis profesional dengan pembuat konten biasa. Karena itu, perlindungan hukum yang diberikan pun berbeda,” tambahnya.

Ia berharap para pembuat konten di era digital tetap berpegang pada prinsip etika komunikasi publik dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak terjerat hukum”,tutupnya (Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *