Tokoh Muda Masyarakat Pinoh Utara Kabupaten Melawi, Tolak Keras Kedatangan PT Inhutani

Oplus_0
banner 468x60

Melawi, Kalbar — Tokoh muda masyarakat Kecamatan Pinoh Utara serta masyarakat adat Dayak di Kabupaten Melawi menyampaikan, tuntutan tegas kepada pemerintah pusat agar segera menyerahkan kembali lahan eks Inhutani kepada masyarakat secara utuh.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa sejak tahun 1998 hingga 2025, lahan-lahan tersebut telah telantar tanpa pengelolaan, sehingga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang mendalam bagi masyarakat sekitar sekitar”,ucap
Jono,kepada wartawan
Sabtu, 01/11/25.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dasar hukum tuntutan masyarakat mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 34, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 20 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tanah yang ditelantarkan selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah, dapat dicabut haknya oleh negara.

Jono juga menyampaikan, selama lebih dari dua dekade, lahan yang seharusnya menjadi sumber mata kehidupan dan penopang ekonomi masyarakat, justru berubah menjadi hutan tandus dan tidak produktif. Kondisi ini menyebabkan hilangnya mata pencaharian, menurunnya kesejahteraan, dan meningkatnya kemiskinan di wilayah sekitar”,ucap
Jono.

Selama 25 tahun, rejeki dan hak hidup kami diperkosa oleh Inhutani.Tanah dan hutan yang dulunya memberi kami kehidupan kini menjadi sumber penderitaan,”ungkap
Tegas perwakilan perwakilan toko muda serta masyarakat adat dengan nada emosional.

Jono, berharap masyarakat adat melalui Lembaga Adat, Temenggung, Dewan Adat Dayak (DAD), serta berbagai organisasi masyarakat Dayak lainnya, kini harus bersatu menyampaikan luka yang mendalam ini kepada pemerintah pusat, agar keadilan agraria segera ditegakkan”, ucapnya

Kami tidak menuntut lebih, kami hanya menuntut hak kami yang telah dirampas selama 25 tahun.Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mencabut hak pengelolaan lahan Inhutani yang terbukti ditelantarkan, dan mengembalikannya kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah secara moral dan historis.

Yang selama bertahun-tahun pihak PT Inhutani telah menelantarkan, tanah tersebut makan haknya dapat dicabut oleh negara,dan mulai dari tahun 1998 sampai 2025 lahan di belantara.Saya berharap pemerintah pusat dan daerah jangan pura-pura tidak tahu atas penderitaan yang kami alami akibat ditelantarkan nya lahan kami ini”, tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *