Bantahan Atas Pemberitaan Terkait Aktivitas Tambang PETI Desa Tanjung dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu

Oplus_131072
banner 468x60

Kapuas Hulu, Kalbar–

Sehubungan dengan pemberitaan media online infosuaramabes.my.id dan mediasuaraindonesia.my.id “Warga Suhaid Keluhkan Air Keruh dan Setoran 3 Juta Per Lanting,”

“Hukum dan Lingkungan Dikorbankan” yang terbit baru-baru ini, dengan ini kami masyarakat menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi, atas isi berita tersebut yang dinilai tidak berimbang, tidak berdasarkan fakta lapangan, serta berpotensi menyesatkan opini publik”,ucap
Salah satu warga
Kepada awak media
Mnctvano.com
Minggu,02/11/25.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, dan bertanya serta bertemu dengan sdr Hendri warga suhaid menyatakan, bahwa klaim adanya setoran sebesar 3 juta rupiah yang dipertaruhkan terkait aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Suhaid tidak benar adanya”,ucap
Hendri.

Tidak ditemukan bukti atau laporan resmi yang mengkonfirmasi adanya setoran 3 juta rupiah tersebut.

Masalah persoalan setoran 3 juta rupiah dari berbagai sumber juga, tidak ditemukan bukti atau laporan resmi yang menyatakan, bahwa ada setoran sebesar 3 juta rupiah yang dipertaruhkan terkait kegiatan tambang emas ilegal di Suhaid.

Ia,mengklaim tentang adanya setoran 3 juta rupiah yang dipertaruhkan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Suhaid tidak benar dan tidak didukung oleh fakta di lapangan maupun pernyataan warga secara resmi”,tegasnya.

Bahkan, masyarakat sekitar menyatakan keraguan atas klaim semacam itu, karena tidak ada bukti atau penemuan di lapangan terkait setoran tersebut.

“Hendri juga menambahkan, tidak ada bukti lapangan yang mengonfirmasi adanya setoran 3 juta rupiah dari lanting jek tersebut.Masyarakat menyatakan klaim tersebut tidak benar dan belum ditemukan di lapangan.

Jadi, klaim tentang 150 Lanting Jek siap mengguncang Suhaid dan setoran 3 juta rupiah tidaklah benar, dan tidak ditemukan faktanya di lapangan sesuai informasi yang ada.

1. Aktivitas Penambangan Tidak Selalu Ilegal

Pemberitaan tersebut secara sepihak menyebut bahwa seluruh aktivitas tambang di wilayah suhaid, Kabupaten Kapuas hulu, adalah kegiatan ilegal (PETI). Faktanya, di lapangan terdapat sejumlah kelompok penambang rakyat yang telah berproses menuju legalisasi, melalui mekanisme perizinan yang diatur pemerintah, sebagaimana diamanatkan, dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi : pemerintah daerah, dinas ESDM, hingga aparat penegak hukum.

Menyamaratakan semua aktivitas penambangan sebagai PETI merupakan bentuk pemberitaan yang tidak objektif, dan merugikan masyarakat penambang kecil yang sedang berupaya taat hukum.

2. Tidak Ada Bukti Konkret Soal Kerusakan Lingkungan dan Pencemaran Merkuri

Berita tersebut menyebut pencemaran merkuri, sianida, hingga kematian ikan tanpa menyertakan data ilmiah atau hasil uji laboratorium, dari lembaga resmi.
Kami menegaskan bahwa, belum ada hasil uji lingkungan yang membuktikan pencemaran berat, di wilayah sungai Kapuas bagian suhaid akibat aktivitas tambang rakyat.

Pernyataan tanpa dasar ilmiah semacam itu justru berpotensi mencemarkan nama baik masyarakat, dan menimbulkan stigma negatif terhadap sektor tambang rakyat.

3. Tuduhan “Dilindungi mantan Aparat” Adalah Spekulasi Tanpa Fakta

Tuduhan bahwa kegiatan penambangan rakyat “Dibekingi” oleh aparat merupakan, dugaan serius yang seharusnya disertai bukti hukum, bukan opini.

Kami menghormati peran aparat penegak hukum, dan hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan institusi negara, dalam praktik ilegal di lapangan.
Menebar tuduhan tanpa dasar justru melemahkan kepercayaan publik, terhadap aparat dan memperkeruh suasana sosial di daerah.

4. Pemberitaan Tidak Mengedepankan Asas Jurnalisme Berimbang

Pihak media tidak pernah melakukan konfirmasi, kepada tokoh masyarakat, organisasi penambang, maupun aparat desa setempat, sebelum menayangkan berita tersebut.

Padahal, sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 4, wartawan wajib melakukan verifikasi dan komfirmasi.

Penulis : (D Eko)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *