Wilayah Hukum Polres Sintang Masih Marak Aktivitas Kelang Sabung Ayam

Oplus_131072
banner 468x60

Sintang,Kalbar-
Maraknya arena perjudian yang di sebut kelang judi sabung ayam, di wilayah hukui polres sintang , kerap kali menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat.

Penyakit masyarakat ini
membawa dampak negatif seperti masalah hukum, kerugian ekonomi, dan kerusuhan sosial.Selain itu, praktik tersebut merusak moral, merusak hubungan keluarga, dan menyebabkan eksploitasi serta kekejaman terhadap hewan.

Salah satunya di Desa Teluk Kelansam Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar,beberapa pekan ini kembali marak beraktivitas dengan santainya tidak ada rasa takut lagi.

Berdasarkan dari laporan warga Hengki nama samaran,” itu di Kelansam ada kelang sabung ayam bg…sudah lama buka setiap hari minggu saja,pengurus nya Budi”,ucap
warga singkat
Sabtu,02/11/25.

Sabung ayam merupakan bentuk perjudian ilegal yang dilarang di Indonesia dan dapat di kenakan sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 303.

Pelanggaran judi dalam Hukum yang Dikenakan Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana, penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Warga meminta dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum APH,turunkan TIM ke tempat kejadian perkara TKP dan Tindak Tegas seusai hukum yang berlaku para pelaku-pelaku judi sabung ayam yang cukup meresahkan warga.

Sampai berita ini di turunkan ke meja redaksi awak media belum dapat mengkonfirmasi saudara Budi, yang diduga pengurus kelang judi sabung ayam tersebut.(tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *