Oknum Ibu Rumah Tangga Di Laporkan Ke Polres Kota Padang Sidempuan Melalui Dumas, Di Duga Menghina Wartawan Dengan Melontarkan Kata Babi, Anjing Wartawan

banner 468x60

Kota Padang Sidempuan, Sumatra Utara, mnctvano.com,-
Nasib wartawan yang sehari-hari bekerja untuk kepentingan publik dan rakyat khususnya di negara kesatuan republik indonesia yang amanah. pada hari rabu tanggal 29/10/2025 sekitar jam 12 , 59 wib.

Salah seorang warga tenaga kerja di PT RENDI PERMATA RAYA inisial ST menelpon salah satu wartawan melalui telepon selulernya dengan VC. ia mempertanyakan apa boleh dia masuk kerumahnya yang sudah lama di tempati nya bersama keluarga dan 4 orang anak dan satu isteri. Di wilayah singkuang, kecamatan muara Batang Gadis, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Inisial ST mencoba bertukar pendapat dengan salah satu wartawan dari media mnctvano.com. Dimana menceritakan keadaan keluarganya. karena inisial ST lagi cekcok dengan istrinya dalam beberapa hari yang lalu.

Tapi pada hari Senin 27/10/2025. telah di adakan mediasi di kantor PT. rendi yang di mohon oleh inisial JH istri inisial ST dan di dampingi oleh saudara inisial JH yang datang dari kelurahan Huta balang kecamatan, badiri, kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, dan juga di undang dua wartawan inisial AZ dan yang satu nya tidak di kenal oleh inisial ST suami JH

Setelah di simpulkan hasil mediasi tersebut dibuat surat kesepakatan antara suami dan istri, yang berbunyi inisial TF tidak boleh masuk kerumahnya jika tidak di dampingi oleh petugas perusahaan. Jika di langgar ketentuan itu maka berurusan dengan pihak yang berwajib.

Namun inisial ST setelah surat kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh kedua belah pihak. ST datang kerumah yang di tempati istrinya selama ini untuk mengambil beberapa barang kebutuhan nya.

Sesampai di rumah tersebut. Istrinya sedang teleponan dengan seseorang yang saya tidak kenal. ST (suami) menghubungi salah satu oknum wartawan di kota Padang Sidempuan. Untuk meminta pendapat karena dia masuk kerumah untuk mengambil beberapa barang kebutuhan nya. Setelah tersambung telpon oknum wartawan menyampaikan kalau hanya untuk mengambil beberapa barang ya tidak masalah.

Oknum wartawan tersebut mencoba menyampaikan kepada ST. Apakah istrimu ada disitu. Jika ada boleh kah aku memberikan saran. Namun dengan tiba-tiba inisial JH (istri) melontarkan kata-kata yang tidak senonoh. Mengatakan wartawan babi, wartawan anjing.

Menyebut seorang wartawan dengan kata babi, merupakan tindakan yang tidak pantas, tidak etis, dan melanggar hukum. Tindakan ini dapat di kategorikan sebagai penghinaan dan ujaran kebencian yang dapat berkunjung pada konsekuensi hukum serius

Berdasarkan undang-undang PERS. Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Termasuk dengan intimidasi atau pelecehan verbal, dapat di kenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Hingga oknum wartawan mnctvano.com tidak terima. Langsung memuat laporan ke polres kota Padang Sidempuan. Melalui surat dumas. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025.

Awak media mencoba konfirmasi klarifikasi PERS kepada oknum masyarakat yang melontarkan kata babi, anjing wartawan. Namun tidak bisa terhubung. Sehingga berita ini di terbitkan

Bersambung

(EZ)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *