Diduga Jual di Atas Harga HET, Kios Pupuk Dua Putra di Parindu Akan Dilapor ke Kapolda Kalbar Oleh Lembaga

Oplus_131072
banner 468x60

Sanggau, Kalbar – Dugaan pelanggaran terhadap kebijakan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Sebuah kios pupuk bersubsidi bernama Dua Putra, milik Aseng, yang berlokasi di Desa Empaong, Dusun Nala, akan dilaporkan ke Kapolda Kalimantan Barat karena menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menyalurkan pupuk tidak sesuai peruntukannya.

Menurut keterangan yang diterima redaksi Mnctvano.com,
Minggu, 09/11/25 (malam) bahwa kios yang menjadi distributor resmi kelompok tani Perindu tersebut menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.

Untuk jenis Urea, harga yang seharusnya hanya Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per karung 50 kg, diduga dijual hingga Rp185.000 per karung itu pun harga termurah bagi pemilik kios Dua Putra. Sedangkan pupuk NPK yang seharusnya berharga Rp3.300 per kilogram atau Rp165.000 per karung, disebut-sebut dijual hingga Rp200.000 per karung.

Selain menjual di atas HET, terdapat pula dugaan bahwa pupuk bersubsidi tersebut dialihkan kepada pengusaha sawit, bukan kepada kelompok Tani kecil yang menanam padi, jagung, maupun sayuran, sebagaimana mestinya.

Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran berat dan serius terhadap aturan distribusi pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani penerima manfaat berdasarkan data resmi dari Kementerian Pertanian.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Beberapa petani di Kecamatan Parindu mengaku kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga sesuai HET, padahal pupuk tersebut sangat dibutuhkan menjelang musim tanam.

Di harapkan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

Pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk bersubsidi juga diminta untuk turun langsung melakukan evaluasi dan pengawasan lapangan.

Agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang merugikan petani dan mencoreng program pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
( Tim Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *