Bolmong,Mnctvona.com
Aktivitas pertambangan emas di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian dan Ponompiaan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan tambang yang diduga dilakukan oleh PT Xingfeng Gema Semesta ini disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi seolah tanpa hambatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Aldy Pudul, saat dikonfirmasi media ini, menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin lingkungan maupun izin operasional dari Pemerintah Daerah Bolmong.
> “PT Xingfeng tidak memiliki izin. Kami dari DLH sudah menyurat dan menegur, bahkan turun ke lokasi. Namun kegiatan mereka masih berjalan,” tegas Aldy Pudul melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/11/2025).
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis pemerhati lingkungan. Mereka menilai, penegakan hukum di Bolmong terkesan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, sebab hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar undang-undang tersebut.
Aktivis lingkungan asal Dumoga, Heri Lasabuda, mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan memantau dan menindak tegas dugaan tambang ilegal itu.
> “Kalau perusahaan yang jelas-jelas tidak punya izin saja bisa beroperasi bebas, di mana wibawa hukum kita? Kami minta Kapolda Sulut segera bertindak,” ujar Heri.
Lebih lanjut, Heri menilai bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Ia mengingatkan bahwa kawasan Oboy memiliki lahan pertanian produktif yang terancam tercemar limbah tambang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Xingfeng Gema Semesta belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon tidak mendapat respons.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Bolmong berjalan sesuai aturan, bukan justru menjadi ladang bagi pihak-pihak yang “kebal hukum”.
(Team)











