Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, lagi – lagi kembali menetapkan, dua orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam Siaran Pers menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan pada
Rabu, 12/11/2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi Pontianak Kalimantan Barat,setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Penyidik menemukan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menganggarkan dan menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sebesar Rp22.042.000.000,- untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai rincian dalam RAB. Sesuai Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Lampiran Bab II 2.e.8, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah.
Selain itu, dalam NPHD, proposal, dan RAB tidak dicantumkan secara spesifik anggaran untuk biaya perencanaan, honor, maupun insentif panitia. Namun faktanya, sebagian dana hibah digunakan untuk:
Pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469.000.000,-
Pembayaran insentif Panitia Pembangunan tahun 2022 sebesar Rp198.720.000,-
IS – Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin / Ketua Panitia Pembangunan.Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan, memutuskan penggunaan dana hibah untuk pembayaran biaya perencanaan dan insentif panitia.
MR – Perencana / Pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis.Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas.
Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.
Keduanya disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan kepada Para Tersangka
IS dan MR, resmi ditahan berdasarkan, Pasal 21 KUHAP untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan, komitmen Kejati Kalbar untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat juga diimbau mendukung proses hukum, dengan memberikan informasi relevan serta menghindari penyebaran informasi spekulatif atau menyesatkan.Kejati Kalbar akan terus memberikan, informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Musa)
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH.











