Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL PT Samboja Inti Perkasa,(SIP) PLT Kadis LH Kabupaten Melawi : Tegaskan Bukan Soal Izin!!

Oplus_0
banner 468x60

Melawi, Kalbar – Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) PT Samboja Inti Perkasa menggelar Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana perubahan kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah melalui dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi,pihak management perusahaan, Kapolsek Belimbing Polres Melawi,tokoh masyarakat, akademisi, dan unsur terkait lainnya.

Plt Kadis LH Kabupaten Melawi Oslan Junaidi yang hadir lansung,saat di konfirmasi Mnctvano.com via WhatsApp menegaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan terkait proses perizinan, melainkan penyesuaian dokumen lingkungan dari UKL–UPL menjadi AMDAL karena adanya rencana penambahan fasilitas dan peningkatan kapasitas”,ucap
Oslan Junaidi
Kepada Mnctvano.com
Rabu,19/11/25.

Dalam pemaparannya, dinas terkait juga menyebutkan, bahwa perusahaan mengajukan perubahan kegiatan, antara lain :

Penambahan tungku bakar,
Pembangunan kolam IPAL,

Peningkatan kapasitas produksi pabrik kelapa sawit sawit.Penambahan dan perubahan skala kegiatan tersebut membuat perusahaan wajib menyusun AMDAL, sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup.

“Ini bukan membahas izin. Kalau soal izin, ranahnya di Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Konsultasi hari ini khusus terkait perubahan dokumen lingkungan perusahaan,”tegas kepala dinas pada sesi klarifikasi.

Meski pabrik kelapa sawit PT Samboja Inti Perkasa telah lama beroperasi, proses penyusunan AMDAL baru dilakukan saat ini karena, adanya perubahan kegiatan yang dinilai signifikan.Kondisi yang sebelumnya menjadi sorotan DPRD Kabupaten Melawi yang mempertanyakan kejelasan dokumen lingkungan dan kelengkapan persyaratan operasional perusahaan.

Dengan digelarnya konsultasi publik ini, pemerintah daerah berharap penyusunan AMDAL dapat memberikan kepastian tata kelola lingkungan serta memastikan operasional pabrik, tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Konsultasi publik juga merupakan bagian wajib sebelum dokumen AMDAL disusun dan dinilai oleh komisi penilai AMDAL di tingkat provinsi.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *