Sintang,Kalbar-
Masih maraknya penambangan Emas Tanpa Ijin PETI di wilayah provinsi kalimantan barat menjadi sorotan.Penambang emas ilegal ini semakin maraknya, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum APH dan perhatian edukasi dari pemerintah.
Pantauan awak media salah satunya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin PETI di desa sungai ana, kecamatan sintang kabupaten sintang provinsi kalbar, kembali masih saja beroperasi terang-terangan tanpa ada rasa takut lagi.
Dari pantauan awak media di lapangan belasan lanting jek PETI tersusun rapi ada yang menghatam bantaran bibir sungai dan ada di tengah-tengah sungai,dengan suara mesin menderu asap hitam mengepul ke udara di bantaran daerah aliran sungai ( DAS ) beraktivitas dengan santainya seakan memang kebal hukum.
Keterangan yang di himpun awak media dari warga sekitar, namanya enggan disebutkan membenarkan kegiatan PETI tersebut ada, ” yg di tengah belum lama ini kerja..kalau yang di pantai sudah lama,setahu saya lanting itu-itu pindah sana sini lokasi mungkin sudah gak ada hasil, tapi masih kerja terus..kalau air kami ngambil dari sungai ini memang dari dulu”,keluh
singkat warga
Kamis,27/11/25.
Tertera jelas pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan,bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan emas tanpa izin (PETI) bisa dipidana penjara selama 5, Tahun dan denda Rp. 100 miliar,
pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) resmi, oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
Sampai berita ini terbit ke meja redakasi awak media menunggu,tindak lanjut dari polres Sintang.
(Tim)












