Petugas Imigrasi Ketapang Menangkap 3 Orang WNA Tiongkok, di PLBN Entikong Diduga Terlibat Penambangan Emas Ilegal

Oplus_0
banner 468x60

Ketapang, Kalbar-
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China (Tiongkok) berinisial JX, CW dan XB ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Ketiganya ditangkap saat berupaya kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Ketapang, I Putu Widia menerangkan, ketiga WNA ini ditangkap pada Selasa, 25/11/25.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok WNA di Desa Sungai Besar, Matan Hilir Selatan, Ketapang.

Di media sosial juga viral terkait aktivitas para WNA ini yang disebut sedang bekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa tersebut. Dari laporan itu, Petugas Imigrasi Ketapang langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, para WNA yang dilaporkan tidak ditemukan. Sehingga petugas berupaya mencari informasi lebih lanjut terkait keberadaan dan pergerakan mereka,”jelas
Widia, dalam keterangannya
dilansir detikKalimantan,
Selasa,2/12/2025.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta mencantumkan data WNA dalam sistem database, pengawasan keimigrasian SOI (Subject Of Interest), petugas berhasil mendapat informasi.

“Tim kami mendapat informasi WNA terkait berada di PLBN Entikong dan akan melakukan keberangkatan, keluar Wilayah Negara Indonesia (WNI) melalui Malaysia negara tetangga,” kata
Widia.

Kemudian, lanjut dia, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan dan segera bergerak untuk melakukan penjemputan di PLBN Entikong.

Saat ini pihak Imigrasi Ketapang masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tiga WNA tersebut dan meminta keterangan terkait kegiatan dan keberadaannya di wilayah Matan Hilir Selatan.

“Jika terbukti adanya pelanggaran, mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”tutupnya.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *