Mahasiswa Unmura Serukan Aksi Selamatkan Musi Rawas Dari Ancaman Alih Fungsi Lahan

banner 468x60

Musi Rawas, Sumatera Selatan, mnctvano.com,-  Kekhawatiran terhadap maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Musi Rawas kembali mencuat seiring meningkatnya tekanan pembangunan dan pertumbuhan penduduk. Seruan keras datang dari salah satu mahasiswa Ilmu Lingkungan Universitas Musi Rawas (Unmura), Andi Yulasmai, yang mengajak masyarakat untuk bergerak bersama menyelamatkan ruang hidup dari ancaman krisis lingkungan. Seruan ini disampaikannya pada Minggu (07/12/2025).

Kabupaten Musi Rawas yang tercatat sebagai penyumbang beras tertinggi ke-6 di Provinsi Sumatera Selatan pada 2019, kini menghadapi tekanan serius. Dengan produksi padi provinsi mencapai 2,6 juta ton, perubahan fungsi lahan dianggap sebagai ancaman nyata terhadap ketahanan pangan daerah. Data BPS 2019 mencatat sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan menyumbang 30,23% terhadap PDRB Musi Rawas, menjadi sektor terbesar kedua setelah pertambangan dan penggalian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pertumbuhan penduduk dari 2012–2019 yang meningkat hingga 30.607 jiwa turut mempercepat penggunaan lahan yang tidak merata dan mendorong perubahan fungsi lahan secara masif.

“Lingkungan kita semakin terdesak. Banyak lahan subur berubah menjadi bangunan, industri, bahkan kawasan yang tidak sesuai fungsi awalnya. Jika dibiarkan, Musi Rawas hanya tinggal nama, tanpa keseimbangan alamnya,” tegas Andi.

Fenomena alih fungsi lahan di Musi Rawas ikut menyebabkan:

Menyusutnya lahan pertanian produktif dan mengancam pangan lokal

Berkurangnya daerah resapan air, memicu banjir saat hujan dan kekeringan saat kemarau

Hilangnya mata pencaharian petani akibat perubahan fungsi lahan

Alih fungsi lahan kerap didorong oleh kebutuhan ekonomi, urbanisasi, ekspansi industri, dan lemahnya pengawasan tata ruang.

Faktor Pendorong Utama Alih Fungsi Lahan

1. Perkembangan ekonomi dan investasi yang mendorong pembangunan tak terkendali

2. Urbanisasi dan tingginya kebutuhan pemukiman

3. Ekspansi industri yang menggusur lahan subur

4. Lemahnya pengawasan tata ruang dan perizinan

Lima Langkah Penyelamatan Lingkungan yang Didengungkan Mahasiswa, Andi menegaskan perlunya langkah konkret untuk mencegah krisis ekologis:

1. Penguatan Tata Ruang
Penegakan RTRW harus dilakukan secara ketat. Wilayah hijau dan lahan pertanian tidak boleh berubah fungsi sewenang-wenangnya.

2. Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Pelanggaran alih fungsi lahan ilegal wajib disanksi tegas sesuai UU No. 26/2007, UU No. 41/2009, dan Perda Musi Rawas No. 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

3. Peran Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan sebagai pengawas lapangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang.

4. Insentif untuk Petani
Pemerintah perlu memberi subsidi dan dukungan ekonomi agar petani tetap mempertahankan fungsi lahan.

5. Rehabilitasi Lahan Rusak
Lahan yang telah terdegradasi perlu direstorasi agar kembali berfungsi secara ekologis.

“Kita bukan menolak pembangunan, tapi pembangunan harus berkelanjutan. Jangan sampai generasi mendatang mewarisi bencana, bukan kesejahteraan,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelajar, dan dunia usaha mampu mengarahkan pembangunan yang tetap menjaga kelestarian ekologis Musi Rawas.

“Selamatkan lingkungan sekarang sebelum terlambat. Tidak ada tempat tinggal kedua selain bumi ini,” pungkas

(Heri)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *