Nias Utara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Diketahui Bahwa Perusahaan PT.Sedar Abadi Jaya (SAJ) Perkebunan Kelapa Toyolawa tidak jelas legalitas di Negara (Ilegal) Selama Beberapa Puluhan Tahun sudah beroperasi di wilayah Desa Holigawolo Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara (Sumut)
Ketika Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang dihadiri langsung Bupati Nias Utara dan jajarannya bersama Tim Penilai Usaha Perkebunan (TIM PUP) dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara melakukan Peninjauan sekaligus Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Toyolawa pada tanggal 23 Juni 2025.
Pada saat itu Pimpinan Perusahaan PT. Sedar Abadi Djaja tersebut sebagai Pihak Pengelola Perkebunan dihadiri/diwakili oleh Penanggungjawab lapangan (Rasali Zalukhu, S.Ag).
Tim Penilai Usaha Perkebunan melakukan Penilaian pada tahap Operasional meliputi Legalitas, Manajemen. Kebun, Pengolahan Hasil, Sosial, Ekonomi Wilayah, Lingkungan dan Pelaporan.
Pada saat tahap wawancara dengan Pengelola Perkebunan PT. Sedar Abadi Djaja dihadiri/diwakili oleh Penanggung jawab lapangan (Rasali Zalukhu. S.Ag) belum dapat menyampaikan dokumen-dokumen secara lengkap sebagaimana permintaaan dari Tim Penilai Usaha Perkebunan.
Tim Penilai ketika meminta bukti perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sedar Abadi Djaja karena di ketahui telah berakhir pada tanggal 28 Maret 2014 yang lalu,Tetapi alasan dari Pihak Penanggung jawab lapangan Rasali Zalukhu mengatakan masih dalam proses pengurusan tanpa dibuktikan dengan administrasi/dokumen yang lengkap untuk disampaikan ke Tim Penilai Usaha Perkebunan saat itu.
Demikian juga dengan pemenuhan penilaian terhadap subsistem lainnya pihak perusahaan tidak dapat memberikan dokumen lengkap pada saat wawancara. Setelah wawancara Tim Penilai Usaha Perkebunan melakukan penilaian dan peninjuan terhadap Kebun dan hasil pengamatan dan peninjuan, Kebun Kelapa Tidak terawat secara baik.
Aliansi Gerakan Masyarakat -Nias Utara (GEMA-NISUT) mencoba turun lapangan langsung untuk mencari informasi dan fakta yang akurat terkait perusahaan itu dan juga hak hak pekerja di sana sekaligus mengkonfirmasi beberapa pekerja.Kamis, (04/12/2025)
Ketika Tim masuk pada perbatasan perkebunan tersebut sudah terlihat tidak terawat bahwa sudah beralih Fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit,di lanjutkan perjalanan menuju kantor PT Sedar Abadi jaya perkebunan kelapa Toyolawa terlihat sepanjang perjalanan sudah tidak terawat bahwa sudah menjadi hutan perkebunan tersebut (Tidak terawat)
Setelah sesampai di depan kantor tidak terbuka,dan melirik kanan kiri perusahaan terlihat perumahan Karyawan tidak seperti perumahan perusahaan sehingga tidak sepantasnya atau tidak layak Huni.Beratap Rumbia, lantai tanah dan bahkan dindingnya papan yang sudah kapuk (Tidak di perhatikan oleh perusahaan)
Tim mencoba konfirmasi kepada beberapa pekerja yang tidak siap di tulis namanya, menyampaikan bahwa kami disini bukan berstatus karyawan tapi mintra, kemudian kami bukan bulanan seperti di perusahaan lain tapi pembayaran gaji sesuai hasil yang kami hasilkan bagi dua setengah buat perusahaan dan tentengannya sama pekerja.
Kalau soal perumahan kami yang membuatnya menjadi layak di tempati,kami beli daun Rumbia sendiri karena perumahan yang kami tempati ini sudah beberapa puluh tahun mulai ada perubahan ini sampai sekarang tidak ada perbaikan maka dari pada kami tidak ada tempat tinggal terpaksa kami beli daun Rumbia.
Begitu juga Hak hak kami pekerja tidak dapat sesuai dengan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaan Kerja seharusnya Tanggung jawab perusahaan untuk karyawan.
1. Bayar upah sesuai UMP/UMR/UMK .Memfasilitasi karyawan
seperti Perumahan yang layak,Air mineral,Listrik (lampu)BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan + tanggungan (1 istri + 3 org anak APD (Alat Pelindung Diri) pekerja Transportasi pekerja
Tanggung jawab perusahaan kepada masyarkat sekitar,
Mengelola kebun seluas 20% dari luas kebun perusahaan.Menbantu masyarakat dalam hal – hal umum sesuai kebutuhan.
Contoh : -Perbaikan jalan rusak,Perbaikan fasilitas semua ini tidak ada kami sudah beberapa puluh tahun bahkan ada 12 sampai 20 tahun sudah bekerja di sini tidak ada dapat apa apa selain berapa penghasilan kami perbulan.
Setelah di pertanyakan berapa penghasilan perbulan pekebun ini, mereka menyampaikan ± 30 ton perbulan tapi kami merasa di rugikan masalah harga perkilonya tetap di potong 2000/kg perorangan harga juga suka suka mereka sama kami karena penghasilan kami tidak boleh kami jual di luar selain sama Ama Dewi siheng.
Berdasarkan itulah gerakan masyarakat Nias Utara melakukan aksi atau demo untuk menyuarakan hak hak pekerja di perusahaan PT sedar abadi jaya untuk mendapatkan hak hak pekerja sebagai mana perusahaan yang berstatus PT.
Pada orasinya Amirudin Waruwu meminta kepada pihak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan daerah yang membidangi masalah perkebunan dan perusahaan agar segera turun tangan menyelesaikan masala ini demi kesejahteraan pekerja di perusahaan PT sedar abadi jaya yang di duga Ilegal
(fzal)











