Diduga Langgar SOP, SPBU Kawangkoan Disorot Publik, Pertamina Diminta Beri Sanksi Tegas

banner 468x60

Kawangkoan, Minahasa ,Mnctvano.com

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di wilayah Kawangkoan kembali menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, khususnya dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pengisian solar di SPBU Kawangkoan kerap diduga tidak sesuai aturan. Terpantau adanya kendaraan tertentu yang diduga milik jaringan mafia solar melakukan pengisian berulang kali dalam jumlah besar, bahkan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, jeriken, maupun tangki siluman.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan SOP Pertamina yang secara tegas melarang pengisian BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak serta melarang pengisian menggunakan wadah selain tangki kendaraan standar. Namun ironisnya, dugaan pelanggaran ini seolah berlangsung secara terbuka dan berulang tanpa tindakan tegas.

Lebih memprihatinkan lagi, berkembang isu di tengah masyarakat bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan jaringan mafia solar. Bahkan beredar informasi bahwa ada dugaan oknum internal Pertamina yang meminta “jatah” atau setoran kepada sopir-sopir yang terindikasi terlibat dalam distribusi solar ilegal. Meski informasi ini masih perlu pembuktian lebih lanjut, isu tersebut telah menimbulkan keresahan dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi resmi negara.

Masyarakat Kawangkoan menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini bukan hanya sekadar pelanggaran SOP, melainkan sudah mengarah pada kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat kecil. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati petani, nelayan, dan pelaku UMKM justru diduga disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak.

“Kami minta Pertamina jangan tutup mata. Jika terbukti ada pelanggaran SOP di SPBU Kawangkoan, sanksi harus diberikan sesuai aturan, mulai dari teguran keras, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Selain Pertamina, masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan secara serius dan profesional. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak ada kesan tebang pilih serta untuk memutus mata rantai mafia solar yang selama ini dinilai kebal hukum.

Publik berharap Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU Kawangkoan, termasuk memeriksa rekaman CCTV, data transaksi BBM, serta memanggil pihak pengelola SPBU untuk dimintai klarifikasi. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pertamina dan aparat terkait dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan. Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dan keadilan benar-benar ditegakkan.

(***)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *