Mandailing Natal, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Arifin Wardiyanto Aktivis pemerhati HAM dan Pemantau Peradilan independen melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal Sumatera Utara, yang diduga tidak becus dalam menangani laporan polisi No: LP/B/219/VIII /2024/
SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Agustus 2024 dan, Laporan Polisi No. LP/B/255/IX /2024B/ 255
/IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 September 2024 .
Laporan polisi tentang adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak
dibawah umur dengan korban bernama MELDA YANTI LASE dan JEKSON VIKTOR
ANUGRAH LASE . Laporan Polisi sudah berjalan lebih dari satu tahun namun masih jalan ditempat.
Karena lambatnya penanganan laporan tersebut. Arifin Aktivis HAM melaporkan ke persiden RI dengan harapan supaya ada perhatian dari institusi POLRI .
Menurut Arifin bila Kapolres Mandailing Natal tidak bisa membina jajaran dibawahnya. Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, seyogyanya Kapolres Mandailing Natal diganti oleh orang yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Di sampaikan pelapor kepada wartawan selasa 23 Desember 2025.
Awak media konfirmasi klarifikasi PERS kepada penyidik Polres Mandailing Natal inisial RF melalui nomor WhatsApp dengan nomor : 08137207**34
Alhasil konfirmasi klarifikasi PERS, Penyidik menyampaikan : Baik pak. Kami usahakan, Sebelumnya Sudah kami penuhi. Hanya saja belum ada titik temu. Terkait penyidikan perkara akan tetap kita proses lanjut. Terangnya melalui SMS WhatsApp, Hingga berita ini di terbitkan
Bersambung :
(Red)











