Sibolga, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Hingga 91 hari sejak laporan polisi pada 10 Oktober 2025, penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan di Polres kota sibolga di segera proses terlapor sabtu 10 Januari 2026.
Pelapor berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum atas laporan penganiayaan terhadap dirinya
Trihatinur Harefa pelapor (45) terkait dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan seorang pria berinisial EH (45). dengan nomor LP/B/177/X/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan salinan laporan polisi yang diterima redaksi, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Gombolo arah laut, kawasan Pancuran Pinang, Kelurahan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Salah seorang saksi berinisial M (41) dalam keterangannya menyebutkan bahwa saat kejadian, pelapor sedang berjualan di rumah kontrakannya.
Saksi menyampaikan bahwa terlapor diduga masuk ke dalam rumah tanpa izin, yang kemudian memicu keributan. pelapor pun berupaya untuk menenangkan situasi namun tidak membuahkan hasil.
Akibat peristiwa tersebut, Trihatinur melaporkan atas kejadian yang dialaminya. Seperti luka pada bagian tangan dan jari serta merasakan nyeri selama beberapa hari, sehingga aktivitas sehari-hari terganggu.
Keterangan ini juga diperkuat oleh saksi lain berinisial FL (33) yang berada di lokasi saat kejadian.
Trihatinur Harefa menyampaikan bahwa sebelumnya. Dia belum ada niat untuk melaporkan hal ini. sehingga dirinya sempat menunggu. Namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun karena tidak ada tindak lanjut, pelapor akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Saya berharap ada penyelesaian yang baik. Karena tidak ada respons, saya melaporkan kejadian ini agar diproses sesuai hukum,” ujar Trihatinur.
Dalam tahapan penyelidikan, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Sibolga dengan nomor B/377/X/Res.1.6./2025/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2025. Pelapor juga menyatakan telah ada visum et repertum sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyelidikan.
Meski demikian, hingga 10 Januari 2026, pelapor dan pihak keluarga menyampaikan masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum tersebut.
Kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum atas laporan yang telah kami laporkan,” kata Trihatinur.
Damianus Waruwu anggota komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami mendorong agar setiap laporan masyarakat yang telah diterima secara resmi dapat diproses sesuai prosedur hingga tuntas,” tegasnya
Awak media mencoba konfirmasi klarifikasi PERS kepada Bripda Irvan M Hutagalung melalui WhatsApp dengan nomor : 0813 9675 **54. ia menyampaikan Minggu depan akan di tindak lanjuti, karena beberapa Minggu kami sibuk dilapangan, juga karena Nataru ucapnya.
Bersambung :
(AW)











