PETI Menggila di Perkebunan Salak Desa Tobongon, Boltim Gunakan Alat Berat, Rusak Lingkungan Parah – APH Dinilai Tutup Mata

banner 468x60

PETI Menggila di Perkebunan Salak Desa Tobongon, Boltim Gunakan Alat Berat, Rusak Lingkungan Parah – APH Dinilai Tutup Mata

Boltim, Sulut – Mnctvano.com

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan salak Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kian meresahkan dan terkesan kebal hukum. Kegiatan ilegal ini berlangsung secara terang-terangan, bahkan menggunakan sejumlah alat berat, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media ini di lapangan pada Kamis, 28 Januari 2026, aktivitas PETI di lokasi tersebut masih berjalan aktif. Beberapa unit alat berat terlihat bebas beroperasi mengeruk tanah di area perkebunan salak, meninggalkan kerusakan lingkungan yang sangat parah dan memprihatinkan.

Ironisnya, aktivitas pertambangan ilegal ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung secara terbuka, seolah tidak tersentuh hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap praktik melanggar hukum tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, lahan tempat beroperasinya PETI tersebut diketahui merupakan milik Norma Makalalag, warga Sinindian. Namun hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari pemilik lahan maupun pihak yang diduga sebagai pelaku dan pendana utama aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Aktivitas pertambangan ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama. Namun anehnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun penegakan hukum dari aparat berwenang, baik di tingkat Polres Boltim maupun instansi terkait lainnya. Kondisi ini semakin menguatkan anggapan publik bahwa aktivitas PETI di Desa Tobongon terkesan “kebal hukum”.

Dampak dari aktivitas PETI ini dinilai sangat berbahaya dan berisiko tinggi bagi warga sekitar. Kerusakan ekosistem lingkungan terjadi secara masif, mulai dari hancurnya struktur tanah, rusaknya perkebunan warga, hingga tercemarnya aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas PETI tersebut diduga menghasilkan limbah beracun yang berpotensi mencemari lingkungan dalam jangka panjang. Limbah ini menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana ekologis, seperti banjir bandang, tanah longsor, serta ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat Desa Tobongon dan wilayah sekitarnya.

Padahal, secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin merupakan kejahatan serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, serta menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan pertambangan ilegal tersebut.

Atas dasar itu, awak media bersama masyarakat mendesak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan dan bertindak tegas. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan dan melindungi keselamatan warga.

Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi masa depan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang di Desa Tobongon yang dipertaruhkan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna keberimbangan informasi.

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *