Oknum Dokter Puskesmas Kecamatan Lahewa Di Duga Melakukan Skenario Hasil Visum ET Repertum (VER)

banner 468x60

Lahewa, Nias Utara, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Korban penganiayaan warga desa sifaoroasi kecamatan afulu, atas nama Dasiria Zalukhu. Yang terjadi pada hari
kamis 18 september 2025

Pelaku seorang PNS inisial AZ yang mengayungkan pukulan dengan tangan kanannya sambil merampas hp/handphone milik korban.
sehingga handphone korban jatuh ditanah. sehingga tangan kanan korban dibagian lengan memar.

 

Dasiria Zalukhu korban datang ke puskesmas pada hari Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 20.00 yang didampingi anggota polsek kecamatan lahewa. guna untuk divisum.

 

Kemudian Dasiria Zalukhu korban melaporkan pelaku penganiayaan ke polres Nias gunung Sitoli pada hari sabtu 20 september 2025 dengan nomor Polisi LP/B/589/IX/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA

 

Team tim awak media mnctvano.com datangi Puskesmas Lahewa untuk konfirmasi klarifikasi PERS tentang hasil visum Et Repertum (VER). karena pihak kepolisian PPA Polres Nias Gunungsitoli mengatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Sebagaimana surat pemberitahuan penghentian penyelidikan nomor B/553.B/1/RES.1.6/2026/RESKRIM. Selasa 03 Januari 2026

 

Namun sangat disayangkan Sikap oknum dokter inisial Dr. MR tidak beretika dan arogan. Juga tidak mengijinkan wartawan untuk meliput dan perekaman dengan alasan ada ditulis di stiker yang di lengketkan didinding menyebut tidak boleh foto/vidio di puskesmas tersebut.

 

Maka kuat dugaan oknum dokter inisial MR ada main mata sama pelaku penganiayaan. Sementara Puskesmas tersebut ada ruangan publik. Bukan milik pribadi dari oknum dokter inisial MR tersebut.

 

Dokter inisial MR mengarahkan wartawan keruangan KEPPUM (Kepala Puskesmas) inisial AL. setelah diruangan kepala Puskesmas tersebut, wartawan menyampaikan bahwa kedatangan kami untuk mengkonfirmasi klarifikasi PERS tentang hasil visum korban penganiayaan Dasiria Zalukhu pada tanggal 19/09/2025.

 

Yang mana pada saat itu dokter berinisial EKL, DRL dan JPZ melakukan Visum kepada korban Dasiria Zalukhu. Sehingga anggota petugas melakukan pengukuran luka memar ditangan korban dengan menggunakan meter kain sambil difoto oleh petugas puskesmas pada saat itu.

 

Pihak kepolisian dari unit PPA POLRES Gunungsitoli mengambil hasil Visum tersebut untuk digunakan menggelar perkara ternyata pihak dari kepolisian menyampaikan hasil gelar kepada Dasiria Zalukhu (korban) perihal : pemberitahuan penghentian penyelidikan.

 

Atas kejadia tersebut korban tidak mendapatkan kepuasan hasil visum yang diserahkan oleh dokter inisial MR ke Polisi. karena polisi mengatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

 

Korban menjelaskan waktu visum Et Repertum (VER) oleh petugas puskesmas. Mereka pegang tangan ku dan mengukur luka memar memakai meter kain. Karena tangan kanan saya yang di pukul oleh pelaku inisial AZ. Namun hasil visum tersebut tidak dianggap atau tidak dibenarkan sebagai tanda-tanda kekerasan

 

Awak media mencoba konsultasi ke Dipo Alam Siregar yang berporpesi advokat yang berkantor di kota Padang Sidempuan, mengatakan kenapa hasil visum Et Repertum (VER) tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. saya mohon kepada dokter inisial MRP bekerja dengan profesional. Dan saya minta pihak kepolisian memanggil dokter inisial MRP untuk memberikan keterangan yang lebih detail. Jika ada temuan rekayasa dari hasil visum tersebut. Maka ada konsekuensi hukum yang berlaku. Tegasnya

 

Bersambung :

(Mhd Efendi Zalukhu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *