Nias, Sumatera Utara, mnctvano.com,-
Sejumlah Guru Protes Terkait Adanya Kasus Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan dinas pendidikan di Kepulauan Nias dibeberapa Wilayah XIV dan yang sedang hangat di bicarakan masyarakat. Kali ini, Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Akan Menempuh Jalur Hukum dan Angkat bicara terkait dugaan praktik tersebut di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIV Kepulauan Nias, khususnya dalam proses pengurusan Naik Pangkat dan golongan bagi guru yang mengabdi di SMA, SMK, dan SLB Negeri se-wilayah tersebut., Senin (09/02/26).
Menurut Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Agustinus Zebua, informasi terkait dugaan pungli diperoleh dari data yang telah dikumpulkan dan dianggap memiliki dasar hukum yang kuat di sertai pernyataan para korban Peristiwa terjadi diduga sejak kepimpinan Kacabdis Wilayah XIV Yasokhi Hia, sejumlah guru tengah mengurus kelengkapan administrasi Naik Pangkat, Golongan dan pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah.
“Dari informasi yang kami terima, setiap guru yang mengurus kenaikan pangkat PNS di cabang XIV sebagai berikut.
1. Golongan 3-B RP. 5 juta
2. Gol.3-c RP. 6 juta
3.Gol. 3-D RP.7 juta
4. 4-A RP.8 juta
Pengajuan proposal bangunan sekolah di Provinsi, Kementrian dan Pungli terkait pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah sewilayah XIV cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara secara uang tunai dan Transfer di kutip media ini dari beberapa narasumber yang di percaya, jika tidak melakukan pembayaran administrasi pengurusan tidak di ajukan oleh KTU An.Sokhisibai Hia Pembayaran tersebut diduga disalurkan melalui KTU yang bekerja sama dengan pihak Cabdisdik Wilayah XIV jelas Agustinus Zebua saat Press rilis di Kantor Komisi Nasional LP-KPK di Gunungsitoli sesuai keterangannya kepada awak media.
Agustinus menegaskan bahwa dugaan pungli ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru, praktik pungutan liar merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf E, yang mengatur tentang pungutan liar atau pemerasan dalam lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan guru secara finansial tetapi juga merusak kredibilitas lembaga pendidikan dan sistem pemerintahan. “Oleh karena itu, kami menekankan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum agar para pelaku yang diduga terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada masyarakat dan Apa Modus Pengurusan Administrasi Naik Jabatan, Diduga Ada Unsur Konspirasi Kepala Cabang Dan KTU Pungli Di Wilayah Cabang XIV Hingga Ratusan Juta LP-KPK Akan Menempuh Jalur Hukum di APH.
Bersambung :
(Yardin/MarTaf)











